Rakortekrenbang: Harmonisasi dan Keselarasan Prioritas Pusat dan Daerah

Layanan Informasi BPIW     |     11 Mar 2025     |     09:03     |     62
Rakortekrenbang: Harmonisasi dan Keselarasan  Prioritas Pusat dan Daerah
BPIW Hadiri Rakortekrenbang yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Rapat dilaksanakan dalam rangka penyiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Rakortekrenbang tersebut diselenggarakan melalui daring selama 7 hari dari tanggal 11 hingga 17 Maret 2025.

Saat menyampaikan laporan kegiatan Rakortekrenbang Tahun 2025, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud menjelaskan fokus pelaksanaan Rakortekrenbang kali ini adalah untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap pencapaian kinerja prioritas di masing-masing daerah serta mendukung pelaksanaan prioritas nasional atau berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

“Ada dua tujuan yang ingin kita capai, yaitu keselarasan perencanaan dan pembangunan antara nasional dan daerah menyangkut rencana pembangunan pusat yang didukung oleh pemda dan capaian indikator makro pembangunan nasional, serta yang kedua adalah keselarasan outcome prioritas nasional dengan prioritas daerah dalam RKPD Tahun 2026”, ucap Restuardy.

Mengenai keselarasan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy menekankan pentingnya peranan masing-masing pihak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Kementerian Dalam Negeri.

“Ujung tombak pembangunan suatu daerah adalah pimpinan dan kepala daerah di seluruh Indonesia, beserta Kemendagri,” ucap Rachmat. Ia juga menambahkan bahwa ada tantangan-tantangan global yang harus dihadapi saat menyusun rencana pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan  masyarakat, namun hal ini dapat teratasi dengan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebutkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun penting dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025 hingga 2045. “Dua puluh tahun kedepan kita akan melaksanakan pembangunan jangka panjang sekaligus menjadi penentu apakah Indonesia mampu melangkah menjadi negara maju,” ujar Tito. Menurutnya, Indonesia punya peluang untuk meningkat dari middle income trap karena memiliki banyak potensi seperti bonus demografi, sumber daya alam yang melimpah, serta sumber daya manusia yang cukup banyak.

Tito menyebutkan Rakortekrenbang ini adalah sebuah peluang untuk mengharmonisasi dan mensinkronisasikan rencana pusat dan daerah serta menekankan optimalisasi dari para pejabat daerah. “Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah jantung pemerintahan. Meskipun latar belakangnya berbeda-beda namun perlu dipahami bahwa semua kewenangan pemerintahan tidak bisa hanya ditangani Kementerian Dalam Negeri. Perlu bantuan dari Kepala Bappeda untuk melakukan reviu serta mengarahkan pemerintah kabupaten dan provinsi,” ucap Tito.

Dalam mendukung peningkatan perekonomian daerah, Tito menekankan perlunya kreativitas setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengaktifkan kolaborasi dengan pihak swasta, agar mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menutup sambutan pembukaan Rakortekrenbang ini, Tito berharap pemerintah daerah dapat menerapkan efisiensi belanja daerah, memahami program-program pembangunan yang dapat menyelesaikan isu prioritas daerah, serta dapat tetap mengakomodir program Presiden.

Sebagai tambahan informasi, Rakortekbang merupakan bagian perencanaan daerah yang bersifat multi sektor dan memiliki tiga peran strategis. Pertama, sebagai tahapan awal sinkronisasi daerah dan acuan forum perencanaan selanjutnya untuk memastikan keterkatian antara forum perencanaan, prinsip tematik, holistik, integratif, dan spasial. Kedua, guna memastikan visi dan misi Presiden terlaksana dengan baik di daerah, dan yang terakhir adalah untuk memastikan sinergi pusat dan daerah terhadap 3 prioritas pembangunan presiden yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia berkualitas, serta pertumbuhan berkelanjutan.

Adapun peranan BPIW dalam agenda Rakortekbang untuk mengkonsolidasi dan sinkronisasi program tahunan Kementerian PU dengan usulan daerah berupa rincian output prioritas Tahun Anggaran 2026. BPIW bersama dengan unor teknis Kementerian PU menyampaikan informasi teknis terkait urgensi program prioritas yang diusulkan sebagai pertimbangan bagi stakeholders terkait apakah suatu program dapat direkomendasikan atau ditunda. Desk dilaksanakan selama 7 hari dan dihadiri oleh masing-masing penanggung jawab setiap provinsi di lingkungan BPIW.

Turut hadir juga dalam Rakortekrenbang Tahun 2025 ini, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.C, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah I BPIW Zaldy Sastra, Kepala, Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B, Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I, Sosilawati, Kepala Bidang Keterpaduan Program, Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Mangapul L. Nababan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.B, Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II, Allien Dyah Lestary, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.A, Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III, Riska Rahmadia, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A, Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I, Hasna Widiastuti, serta perwakilan pemerintah pusat seperti Kemendagri, Bappenas, Kementerian/Lembaga terkait, serta unsur Bappeda, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) 38 Provinsi di Indonesia. (Mut/Fir/Zim).

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: