Pengembangan Infrastruktur PUPR di KPPN Perlu Sesuai Kebutuhan

Layanan Informasi BPIW     |     15 Mar 2017     |     08:03     |     1023
Pengembangan Infrastruktur PUPR di KPPN Perlu Sesuai Kebutuhan

Skala prioritas dukungan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mesti mengacu pada kebutuhan setiap Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) sesuai karakteristiknya. Demikian ditekankan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan saat menyampaikan arahan dalam "Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pengembangan KPPN Tahun 2017" di Jakarta, Senin, (13/3).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Perwakilan Unit Organisasi (Unor) Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) serta pemerintah kabupaten (Pemkab) lokasi 10 KPPN yang akan disusun masterplannya pada 2017.

Rido menerangkan, posisi dukungan infrastruktur PUPR dalam pengembangan KPPN dapat berada di depan atau pertengahan. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan setiap KPPN. “Jangan sampai dukungan infrastruktur PUPR dilakukan di depan atau awal-awal, namun tak semua infrastruktur yang terbangun dapat dimanfaatkan secara optimal akibat tak sesuai kebutuhan KPPN,” papar Rido.

Selain itu, Rido mengatakan, dalam melakukan perencanaan pengembanagn KPPN harus efektif sekaligus mampu meningkatkan perekonomian. Dengan begitu dukungan perlu diarahkan agar masyarakat perdesaan mampu meningkatkan nilai tambah.

“Misalnya, kalau sebelumnya masyarakat menjual bahan mentah dari potensi yang ada di perdesaannya. Ke depan diharapkan masyarakat akan mampu mengolah bahan baku sebelum dijual ke pasar, agar tercipta peningkatan nilai tambah,” terangnya.

Rido juga menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan pengembangan dan penguatan terhadap 40 KPPN.  Dukungan dari Kementerian PUPR dimulai dengan penyusunan dokumen masterplan hingga aksi pengembangan infrastruktur di kawasan KPPN.

Dokumen masterplan pengembangan KPPN merupakan dokumen kesepakatan dan acuan bersama para pemangku pembangunan, yakni  pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Kecil dan Perdesaan, BPIW,  Sanusi Sitorus mengatakan, pada tahun 2016 telah berhasil disusun masterplan 14 KPPN oleh beberapa kementerian.

Misalnya. lanjut Sanusi, Kementerian PUPR melalui BPIW telah menyusun masterplan 4 KPPN, Kementerian PDTT menyusun masterplan 6 KPPN, dan Kementerian ATR sebanyak 2 KPPN 

Ia menjelaskan, masterplan KPPN disusun melalui beberapa tahapan, mulai survei lapangan dan koordinasi awal.  Kemudian, kunjungan lanjutan untuk penajaman informasi kawasan.

“Selain itu, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari daerah, guna penyempurnaan draft masterplan yang tengah disusun,,” terangnya.

Rapat koordinasi ini, lanjut Sanusi, diharapkan tercipta kesamaan visi dari seluruh pemangku pembangunan dalam upaya mengembangkan KPPN, sehingga dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Sementara itu, M Sumedi dari Bappenas mengatakan, RPJMN 2015-2019 mengamanatkan terdapat 40 KPPN. Pada tahun 2015 dan 2016 telah terfasilitasi untuk penyusunan 30 KPPN, sehingga pada 2017 dilakukan fasilitasi terhadap 10 KPPN.

Ia berharap, para pemangku pembangunan dapat bersama-sama mendukung terwujudnya masterplan 10 KPPN. “Dengan begitu, pada 2017 ini akan tercipta 10 masterplan. Artinya, pada 2017 telah terpenuhi mandat RPJMN 2015-2019 mengenai pengembangan dan penguatan terhadap 40 KPPN ” jelasnya.(Cin/Ris/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: