Lima Kementerian Lakukan Kesepakatan Pembagian Kewenangan Penyusunan KPPN

Layanan Informasi BPIW     |     08 Mar 2017     |     10:03     |     970
Lima Kementerian Lakukan Kesepakatan Pembagian Kewenangan Penyusunan KPPN

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Pembagian Kewenangan Penyusunan Masterplan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) 2015-2019.

 

Penandatanganan kesepakatan yang dilakukan perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPTT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dilaksanakan di Jakarta, Selasa (7/3). 

Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW, Kemen PUPR, Agusta Ersada Sinulingga mengatakan, penandatanganan tersebut menghasilkan kesepakatan yakni, pengembangan kawasan perdesaan diselenggarakan sesuai arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui peningkatan keterkaitan pembangunan kota-desa dengan memperkuat sedikitnya 39 pusat pertumbuhan baru sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang selanjutnya disebut sebagai KPPN.

Kemudian, lanjut Agusta, KPPN yang harus ditangani periode 2015–2019 terdiri dari 40 pusat pertumbuhan. "Lokasi-lokasi KPPN telah diusulkan Bappenas dan selanjutnya diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 667/D.VII/MDK.00.02/05/2016 Tanggal 9 Mei 2016 mengenai Target Nasional dalam RKP 2017 tentang Desa dan Kawasan Perdesaan yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," paparnya.

Ia mengatakan, Masterplan untuk KPPN mesti disusun secara partisipatif dan difasilitasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Kementerian Desa PDTT di bawah koordinasi Kementerian Koordinator PMK dan Bappenas.

“Masterplan yang disusun akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Masterplan juga menjadi acuan implementasi pembangunan kawasan perdesaan bagi Pemerintah Pusat serta pihak terkait,” paparnya.

Penandatanganan Kesepakatan Pembagian Kewenangan Penyusunan Masterplan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) 2015-2019 ini dilakukan pejabat eselon 2 dari Kementerian/lembaga terkait.(cindy/infoBPIW)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: