Membumikan NUA dalam Membangun Kota di Tanah Air

Layanan Informasi BPIW     |     06 Mar 2017     |     08:03     |     1023
Membumikan NUA dalam Membangun Kota di Tanah Air

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertekad membumikan Agenda Baru Perkotaan atau New Urban Agenda (NUA) di Tanah Air. Deklarasi NUA sendiri telah disepakati pemimpin negara-negara di dunia dalam Konferensi PBB Habitat III di Quito, tahun lalu.

Kepala BPIW, Rido Matari Ichwan mengatakan, delegasi Indonesia pada Konferensi PBB tersebut diwakili oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Duta Besar/Wakil Tetap Republik Indonesia (RI) untuk PBB, Dian Triansyah Djani, Duta Besar RI untuk Ekuador, Diennaryati Tjokrosuprihatono, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial dan Budaya, Lana Winayanti, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dan Deputi Regional Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Arifin Rudiyanto.

“Agenda Baru Perkotaan atau NUA disepakati untuk 20 tahun kedepan sebagai panduan dalam pembangunan perkotaan dunia,” ungkap Rido dalam rapat “Membumikan NUA di Indonesia” di Kantor BPIW, Jumat (3/3). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Unit Organisasi (Unor) di Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Menurutnya, Indonesia berkepentingan menyelenggarakan kesepakatan NUA dalam arah kebijakan dan program pembangunan permukiman dan perkotaan, yakni berupaya menciptakan kota-kota menjadi lebih aman, inklusif, tangguh atau berdaya tahan terhadap bencana dan berkelanjutan.

Kota, lanjut Rido, memiliki peran yang sangat besar dalam mengatasi kemiskinan. Sebab, Kota merupakan mesin pertumbuhan dan sekaligus pusat kreativitas. “Suksesnya pelaksanaan amanat NUA membutuhkan kolaborasi dari berbagai aktor pembangunan perkotaan. Oleh karenanya, perlu membumikan arahan NUA dalam membangun kota di Tanah Air, dengan bentuk tersosialisakannya amanah NUA kepada para pemangku pembangunan di Indonesia,” terangnya.

Di tempat yang sama, Lana Winayanti mengatakan, kesepakatan NUA telah memberikan panduan untuk kota yang dirancang agar baik di masa depan. “Dalam hal ini kepala daerah, khususnya walikota dan bupati memiliki peran strategis dalam pelaksanaan NUA tersebut,” ujarnya.

NUA juga mengangkat pentingnya peran generasi muda dan universitas sebagai pelaku prioritas. “Mengingat keduanya akan mewarisi kondisi perkotaan masa depan,” jelas Lana. Selain itu, NUA juga membuka peluang yang lebar untuk mencapai kesejahteraan dan harapan yang lebih baik di masa depan.

Salah satunya, Urbanisasi akan menghasilkan nilai tambah dan kesejahteraan apabila dikelola denga baik.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW, Agusta Sinulingga menyatakan, diperlukan sosialisasi mengenai NUA yang merata kepada kepala daerah di seluruh Tanah Air, agar tercipta kesepahaman yang sama dalam menata kota ke depan.

Selain itu, lanjutnya, ke depan perlu juga dilakukan penguatan tata kelola kota, perencanaan dan perancangan dan pembiayaan pembangunan permukiman dan perkotaan dalam rangka menjamin keadilan dan keberlanjutannya.

Menurutnya, saat ini yang perlu segera dilakukan adalah sosialisasi kesepakatan NUA. “BPIW kini tengah menyusun terjemahan naskah NUA untuk dapat dijadikan buku saku para pemangku pembangunan,” terangnya.

 

Ia berharap, buku saku tersebut akan segera selesai disusun, sehingga dapat segera disosialisasikan dan didistribukan ke daerah. “Dengan begitu, diharapkan aktor-aktor pembangunan di daerah memiliki pemahaman dan visi yang sejalan mengenai NUA,” terang Agusta.(ris/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: