Komisi III DPRD Maluku Utara Kunjungi BPIW Mempertanyakan Progres Pengembangan Kota Baru Sofifi

Layanan Informasi BPIW     |     19 Apr 2022     |     11:04     |     1569
Komisi III DPRD Maluku Utara Kunjungi BPIW Mempertanyakan Progres Pengembangan Kota Baru Sofifi

Komisi III DPRD Maluku Utara yang didampingi Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BPIW Kementerian PUPR, Selasa, 19 April 2022. Rombongan 13 orang DPRD ini diterima langsung Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III BPIW Manggas Rudy Siahaan. 

Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Zulkifli .H. Umar menjelaskan kunker dilakukan untuk mengetahui secara jelas mengenai sisi regulasi maupun dari sisi perencanaan terkait pengembangan Kota Baru Sofifi. Hal ini mengingat tahun lalu, pemerintah pusat melalui Kemenko Maritim dan Investasi serta perwakilan beberapa kementerian melakukan pertemuan yang intinya untuk mempercepat pembangunan Kota Sofifi.  “Dalam pertemuan itu, disampaikan pada 2022 ini pembangunan dilaksanakan. Intinya kita mau menanyakan ke Kementerian PUPR, seperti apa progresnya,” tuturnya.  

Selain itu menurut Zulkifli pihaknya berharap Kementerian PUPR dapat meningkatkan  status jalan, dari jalan provinsi atau kabupaten menjadi jalan nasional. Hal ini mengingat banyak jalan yang rusak yang tidak sebanding dengan kemampuan  anggaran daerah menangani jalan tersebut. “Pemerintah Provinsi sebenarnya sudah banyak berbuat, salah satunya  melalui loan sebesar Rp 400 miliar. Tapi masih belum bisa mengatasi semuanya,”ucapnya. 

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III BPIW Manggas Rudy Siahaan mengatakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Baru Sofifi, membutuhkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, dan tidak bisa dilakukan hanya satu Kementerian/Lembaga saja. 

Namun untuk infrastruktur bidang PUPR,  Rudy memastikan telah dilaksanakan pembangunan infrastruktur melalui Ditjen Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. Dicontohkannya pada tahun 2021 telah dilakukan Preservasi Ruas Jalan SP. Dodinga - Sofifi - Akelamo (Km.60) - Payahe – Weda,  Operasi Embung Sofifi, Pengadaan Alat Berat (Excavator) di TPA Sofifi, dan Pembangunan Rumah Susun ASN BPKP Maluku Utara.  

“Tahun ini juga ada beberapa program infrastruktur yang kita lakukan seperti Preservasi Ruas Jalan Sp. Dodinga - Sofifi - Akelamo (km.60) - Payahe – Weda oleh Ditjen Bina Marga, Lanjutan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi oleh Ditjen SUmber Daya Air, dan Pembangunan Rumah Susun ASN BPKP Maluku Utara oleh DItjen Perumahan. Pembangunan rumah susun ini merupakan proyek tahun jamak,” jelasnya. Bahkan untuk tahun depan juga sudah direncanakan Kementerian PUPR yang telah dibahas melalui Konsultasi Regional (Konreg). 

Konsep arahan program tahun 2023 yang merupakan bagian skenario pengembangan wilayah daerah tersebut antara lain Optimalisasi IPLT Regional Kota Baru Sofifi yang dilaksankaan Ditjen Cipta Karya, Pembangunan Pintu Penguras Embung Sofifi oleh Ditjen Sumber Daya Air, dan Pembangunan Perumahan ASN (Rumah Mewah 200 unit, Rumah Sedang 498 unit, dan Rumah Sederhana 1.000 unit) Perumahan ASN (Desa Ampera) oleh DItjen Perumahan. 

Terkait perubahan status jalan nasional menurutnya dilakukan berdasarkan Permen PU Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.” Usulan perubahan status jalan perlu melihat sistem jaringan secara nasional dan kemampuan APBN,” ucap Rudy. 

Ruas-ruas jalan yang berpotensi menjadi jalan nasional menurutnya perlu dilengkapi dengan data administrasi (FS, DED, Dokumen Lingkungan, BA penyerahan aset, dan sertifikat kepemilikan tanah) serta data teknis (Panjang jalan, lebar jalan, ROW, tata guna lahan pada kedua sisi jalan, data lalu lintas dll). 

Namun dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menurut Rudy bila  Pemerintah Daerah tidak sanggup menangani infrastruktur jalan, bisa langsung ditangani Pemerintah Pusat, tanpa memandang status dan kewenangan jalan tersebut. 

“Dengan adanya undang-undang ini, maka rakyat berhak mendapatkan pelayanan infrastruktur jalan secara aman dan nyaman. Artinya kondisi jalan tidak boleh berlubang dan tidak boleh putus. Itu fungsinya,” tukasnya. (Hen/infobpiw)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: