Kepala BPIW Lantik 115 Pejabat Fungsional

Layanan Informasi BPIW     |     24 Sep 2024     |     08:09     |     75
Kepala BPIW Lantik 115 Pejabat Fungsional
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Yudha Mediawan melantik 115 orang pejabat fungsional BPIWdi Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudha Mediawan melantik  115 orang pejabat fungsional di lingkungan BPIW. Pelantikan digelar di Jakarta, Kamis, 19 September 2024. 

Dalam sambutannya, Yudha mengatakan, pelantikan pejabat fungsional dilaksanakan sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan. Amanah tersebut yakni setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama dan kepercayaannya. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, pejabat fungsional dapat diangkat apabila telah memenuhi persyaratan, serta mempertimbangkan kebutuhan. "Hal tersebut ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian," terang Yudha. 

Yudha juga mengajak para Jafung yang dilantik untuk terus meningkatkan kinerja BPIW. Terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur PUPR ke depan. Ia juga menyampaikan, Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 817 Tahun 2024 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BPIW.  

RPIW mendapat apresiasi dari Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana sektoral. "Kita perlu terus meng-update dokumen RPIW tersebut. Salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi agar dapat sejalan dengan target dan strategi jangka menengah dan jangka panjang nasional 20 tahun mendatang," paparnya.  

Selain itu, dengan ditetapkannya UU Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang kemudian akan diikuti penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maka jajaran BPIW memiliki tanggung jawab dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR 2025-2029. Menurutnya, penyusunan Renstra bukanlah sebuah proses yang sederhana, diperlukan analisis yang mendalam untuk merumuskan sasaran, indikator yang realistis dan relevan. 

Yudha juga berpesan agar terus mengembangkan komunikasi yang positif di setiap lini tugas, serta menciptakan inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, serta membangun sinergitas dengan seluruh unsur untuk memaksimalkan capaian organisasi. (ris/MBA) 

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: