
Kementerian PUPR siap mendukung rencana pemerintah dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Kebijakan Pemerintah telah dinyatakan oleh Bapak Presiden RI, untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga maksimal mencapai 0% pada tahun 2024 melalui kerjasama lintas kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang turut didamngi Kepala BPIW, Rachman Arief Dienaputra kepada Komisi V DPR RI menyampaikan, dalam menentukan wilayah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Kementerian PMK dan BKKBN. Menurutnya, data yang sudah ada akan dicek atau dicocokkan langsung ke lapangan. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman lokasi, sasaran, dan jenis penanganan yang direncanakan pelaksanaan fisik mulai Juni 2022,” kata Basuki.
Lebih lanjut dikatakannya, program untuk wilayah yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem akan disesuaikan dengan kebutuhan. Program penanggulangan kemiskinan ekstrem, antara lain ada program infrastruktur berbasis masyarakat dan penyediaan perumahan. Program infrastruktur berbasis masyarakat yang meliputi penyediaan air minum dan sanitasi, pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah, dan kota tanpa kumuh. Sedangkan penyediaan perumahan dilaksanakan sesuai dengan syarat atau kriteria yang sudah ditentukan .
“Verifikasi dulu baru programnya. Programnya tidak semua, tapi mana yang dibutuhkan,” ujarnya. Ia menjelaskan, Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem dengan penghasilan setera USD 1,9 per hari.
Selain penghasilan, kriteria yang digunakan untuk menentukan kawasan kemiskinan ekstrem antara lain stunting tinggi, prevelansi persentase sanitasi, air minum layak rendah, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan masuk dalam target penanganan kawasan kumuh 2024.
Basuki juga menjelaskan, penanganan kemiskinan ekstrem menggunakan pendekatan penataan kawasan secara terpadu yang dilaksanakan secara bertahap di 35 kab/kota prioritas (2021), 212 kab/kota wilayah prioritas (2022), hingga mencapai keseluruhan 514 kab/kota secara nasional (2023-2024). "Pada masing-masing kab/kota dipilih 5 kecamatan pada 2 desa, dan 2 RT/RW/Dusun/unit terkecil yang memiliki RTLH terbanyak sebagai lokus prioritas," paparnya.
Pada 212 kab/kota prioritas, lanjutnya, dukungan Kementerian PUPR dilaksanakan melalui perencanaan terpadu oleh BPIW yang akan ditindaklanjuti oleh program-program keciptakaryaan dan perumahan yakni program Pamsimas, Sanimas, PISEW, KOTAKU, dan Program BSPS. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman atas kesiapan lokasi/sasaran dan jenis penanganannya yang direncanakan pelaksanaan fisiknya mulai Juni 2022," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, Komisi V meminta Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dengan Komisi V dalam pelaksaan kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. “Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk melakukan penajaman dan penetapkan lokus pada program penanganan kemiskinan ekstrem dengan memperlihatkan saran dan masukan Komisi V DPR RI,” ujar Lasarus.(ris/infoBPIW)