Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR telah melakukan kajian terkait usulan Serang Raya yang terdiri dari Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Menurut Kepala BPIW Hadi Sucahyono hasil kajian menunjukkan bahwa Serang Raya memenuhi kriteria sesuai PP 15/2010 untuk layak menjadi Metropolitan.
“Kita memberikan masukan atau rekomendasi terkait usulan Gubernur Banten yang disampaikan ke Presiden yang diteruskan ke menteri-menteri termasuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ternyata kita cek enam kriteria, semuanya lulus, artinya layak untuk dijadikan Metropolitan Serang Raya,” ujar Hadi usai melakukan video conference dengan akademisi ITB, Iwan Kustiwan, Jumat, 8 Mei 2020.
Pada kesempatan itu Iwan Kustiawan berbagi informasi terkait penelitian yang pernah dilakukannya di kawasan metropolitan tersebut. Salah satu hasil penelitiannya adalah bahwa rencana-rencana yang ada saat ini belum terintegrasi dan mengantisipasi perkembangan kawasan Metropolitan Serang Raya.
PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 65 ayat 5 menyebutkan adalah enam kriteria sebagai Metropolitan, pertama, merupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan disekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional.
Kriteria kedua, Jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit satu juta jiwa. Ketiga, Dominasi fungsi kegiatan ekonomi berupa kegiatan jasa, perdagangan, industri, dengan jangkauan pelayanan antar provinsi dan/atau nasional. Kemudian, kriteria yang keempat yakni ketersediaan prasarana dan sarana dasar perkotaan paling sedikit kantor pemerintah kota/pemerintah provinsi, fasilitas transportasi regional, kantor perbankan, dan pusat perbelanjaan.
Kriteria yang kelima untuk menjadi Metropolitan adalah memiliki sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi. Kriteria yang keenam yakni memiliki kejelasan sistem struktur ruang yang ditunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang terintegrasi dengan peran ekonomi pusat yang dapat lebih besar dari kota, atau kawasan sekitar diukur dari jumlah aktivitas jasa dan industri.
Tiga daerah yang merupakan bagian dari Metropolitan Raya telah dibangun beberapa infastruktur sektor PUPR termasuk yang dikerjakan di tahun ini seperti Pembangunan Intake Air Baku Kab. Serang oleh Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Pembebasan Lahan Jalan Tol Serang-Panimbang yang dilakukan Ditjen Bina Marga, dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Banten Lama Kota Serang oleh Cipta Karya. Selain itu ada Pembangunan Rusun Ponpes Mambaul Hasan Kab. Serang yang dilakukan Ditjen Penyediaan Perumahan.
Berdasarkan hasil Konsultasi Regional yang diadakan BPIW pada tahun ini, maka di 2021 terdapat beberapa rencana program Kementerian PUPR diantaranya Ditjen SDA yang akan membangun Long Storage Penyediaan Air Baku Layanan di Kec. Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, Ditjen Bina Marga akan melakukan Penambahan Lajur Jalan Abdul Hadi dan Tb. Suwandi, Ditjen Cipta Karya yanng akan membangun Jaringan Perpipaan Kota Cilegon, dan Ditjen Penyediaan Perumahan yang akan membangun Rusun Pekerja Kawasan Industri Cilegon.
Berbagai program infrastruktur sektor PUPR menurut Hadi perlu dilakukan keterpaduan. Untuk itu menurutnya BPIW akan melakukan Penyusunan Perencanaan dan Program Terpadu (Kota Sorong, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon) untuk Pembangunan Infrastruktur PUPR di Kawasan Metropolitan Serang Raya tersebut.
Menurut Hadi masing-masing daerah sudah memiliki Rencana Tata Ruang Tata Wilayah dan Kementerian PUPR juga sudah punya pembangunan infrastruktur. “Tapi ketika kita bicara keterpaduan, maka perlu misalnya Tempat Pembuangan Akhir Regional dan jalan antar provinsi, maka itu menjadi tugas BPIW merajut keterpaduannya.
Oleh karena itulah kita mengusulkan Penyusunan Perencanaan dan Program Terpadu untuk tiga daerah di Metropolitan Serang Raya itu,” ulasnya. Pada vicon tersebut dihadiri juga Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan M.Rudi Siahaan dan beberapa pejabat serta staf di pusat tersebut. (Hen/infobpiw)