Harmonisasi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dibutuhkan dalam Pembangunan Daerah di Indonesia

Layanan Informasi BPIW     |     30 Mar 2016     |     04:03     |     2507
Harmonisasi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dibutuhkan dalam Pembangunan Daerah di Indonesia

Pengembangan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilakukan melalui pendekatan wilayah dengan berpedoman pada penataan ruang. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan keterpaduan rencana lintas wilayah dan lintas sektor. Sehingga diharapkan lebih mampu meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat dan memberi dukungan terhadap pengurangan kesenjangan pertumbuhan antar daerah, antar sektor serta antar kota dan desa, atau antar lingkungan atau kawasan.

 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hermanto Dardak , saat menjadi narasumber dalam talkshow Indonesia Bicara yang mengangkat tema “Membangun Daerah Bagi Indonesia” di MNC Channel, Jakarta (28/4).

 

Dalam diskusi tersebut, Dardak menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah lebih aktif dalam mengembangkan wilayah melalui 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Dikatakannya,  dalam WPS tersebut terdapat dukungan-dukungan berupa pembangunan infrastruktur ke beberapa kawasan seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang digagas oleh Kementerian Pariwisata, Kawasan Industri (KI) oleh Kementerian Perindustrian dan kawasan-kawasan lainnya. Kementerian PUPR melalui BPIW  memberikan dukungan berupa penyusunan masterplan di wilayah tersebut.

 

“Kementerian PUPR juga membantu dalam dukungan pendanaan dan juga technical assistant," tutur Dardak.

 

Terkait dengan pembangunan yang bersinergi dengan kondisi daerah, Kementerian PUPR memiliki pedoman terkait pembangunan bahu jalan, trotoar, drainase dan daerah bebas jalan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. “Kementerian PUPR mensinergikan antara tata kota dengan pembangunan infrastrukturnya,” lanjut Dardak.

 

Dardak juga mengatakan bahwa ke depan, perlu adanya manajemen yang baik antara pembangunan jalan dari Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian  antara pembangunan jalan dan penggunaan lahan dapat harmoni dan sesuai fungsinya. Selain itu, Rencana Tata Ruang juga perlu untuk didetailkan kembali menjadi peraturan zonasi sehingga dapat memperjelas peraturan yang sesuai dengan penggunaan lahannya.  Hal ini diharapkan dapat memberikan pondasi pertumbuhan yang dapat memberikan dukungan yang bermanfaat.

 

“Mengingat sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA,  pembangunan infrastruktur menjadi prioritas dan dipacu lebih cepat lagi.  Dengan  peningkatan urbanisasi di perkotaan, perlu adanya pembangunan berbasis teknologi dan berkelanjutan sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur yang mempunyai daya saing dan daya dukung yang optimal,” tutup Dardak. (Naufal/InfoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: