Kementerian PUPR mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan membangun infrastruktur berupa jalan akses menuju kawasan tersebut, salah satunya KEK Likupang yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Kepala BPIW Kementerian PUPR Hadi Sucahyono saat konferensi video (vicon) Pertemuan Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK dan Percepatan Penyelesaian Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, Senin 27 Juli 2020. satu dari Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang ditetapkan pemerintah. Selain Likupang, empat Destinasi Pariwisata Super Prioritas lainnya adalah Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika-Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur). Hadi berharap pembangunan infrastruktur sektor PUPR diiringi dengan pembangunan KEK itu sendiri. “Kementerian PUPR membangun infrastruktur di luar KEK dan di dalam KEK diharapkan pembangunannya juga dilakukan, sehingga infrastruktur sektor PUPR yang sudah kita bisa manfaatkan dengan baik,” tuturnya. Selain jalan akses sesuai Hadi biasanya Kementerian PUPR mendukung dalam bentuk penyediaan air baku. Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan setelah Peraturan Pemerintah tentang KEK yang berlaku, lalu KEK yang menentukan waktu tiga tahun untuk masuk dalam pembangunan, sesuai dengan rencana yang terpenuhi “Pembangunan dilakukan pada KEK yang telah memiliki lembaga pengelolanya, ”tutur Wahyu. Dengan kerja sama antar lembaga, ia mengharapkan berbagai persoalan pada KEK dapat diselesaikan dengan baik, agar dapat mendatangkan investor. Dalam beberapa diskusi terkait, salah satunya terkait pertanahan. Terkait hal ini, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR / BPN Arie Yuriwin menjelaskan rancangan Peraturan Menteri ATR / BPN tentang persiapan pertanahan di KEK yang telah diaktifkan, izin penyelarasan dari Kemenkumham. Rencananya, minggu depan sudah ada pembahasan dan sidang, awal Agustus Peraturan Menteri bisa selesai. “Mengenai penetapan lokasi dan izin lokasi KEK, kita meminta batas waktu dan jika perlu memperpanjang, maka perlu persetujuan dari Menteri ATR / BPN. Kemudian untuk pelimpahan otoritas pengukuran di kantor pertanahan, ”ungkapnya. Ia juga menyetujui Kementerian ATR / BPN yang mendukung percepatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut. Selain BPIW, kegiatan ini juga melibatkan beberapa lembaga seperti perwakilan Kementerian PPN / Bappenas, Kemendagri, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, dan Kementerian BUMN. (Hen / infobpiw)
Dukungan Infrastruktur Perlu Diiringi Dengan Pembangunan KEK
Layanan Informasi BPIW | 28 Jul 2020 | 01:07 | 832
Bagikan / Cetak: