Penyusunan Renstra Kementerian PUPR Segera Tuntas

Layanan Informasi BPIW     |     23 Jul 2020     |     03:07     |     1166
Penyusunan Renstra Kementerian PUPR Segera Tuntas

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR memasuki babak akhir. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono memastikan, posisi Renstra Kementerian PUPR saat ini sudah tahap akhir. "Secara substansi mayoritas sudah baik, namun beberapa perlu sentuhan akhir," ungkap Hadi saat menghadiri "Pembahasan Finalisasi Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024" di Jakarta, Rabu (23/7).    

Ia menjelaskan, sentuhan akhir tersebut seperti perlu dilakukan pendetailan kebutuhan anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur PUPR pada periode 2020-2024. "Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan lebih detail dengan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, agar penyusunan Renstra ini dapat segera selesai," ujar Hadi.   

Lebih lanjut Ia menerangkan, setelah BPIW tuntas mematangkan penyusunan Renstra kemudian akan dipaparkan dihadapan pejabat eselon I Unit Organisasi (Unor) di lingkungan Kementerian PUPR dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri PUPR.  

Kepala Bidang Keterpaduan Program, Zevi Azzaino memaparkan, dalam menyusun Renstra mengacu pada Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. 

"Dalam peraturan presiden tersebut sudah ada target yang akan dicapai, misalnya dari daftar proyek prioritas strategis yang terkait dengan Kementerian PUPR  yakni 10 destinasi pariwisata prioritas dan lainnya," terangnya. 

Ia menambahkan, Renstra juga disusun berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.

Lebih lanjut Zevi mengatakan, Renstra Kementerian PUPR memasukkan pula 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) dengan penajaman 15 indikator. Ke-15 indikator tersebut merupakan Major Project RPJMN 2020-2024, Renstra Kementerian PUPR 2020-2024, Kawasan Strategis Tematik (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Industri (KI), usulan Ibu Kota Negara, Kawasan Metropolitan, dan Koridor Pengembangan Jalan Tol dan Jalan Utama Nasional (Trans/Lintas Pulau) (Terbangun/Belum). 

"Kemudian Bendungan Terbangun dan Rencana, Konektivitas Multimoda, Ibu Kota Provinsi, Perbatasan/ Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Perbatasan, Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), Daerah Tertinggal, Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional, Lokasi Prioritas Perbatasan, dan Terluar (PPKT), dan Kota Baru - Kota Kecil," jelasnya.(ris/infoBPIW) 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: