Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung percepatan pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Kementerian PUPR pada tahun 2018 telah melakukan penyusunan enam masterplan KPPN dari 20 masterplan KPPN yang menjadi tanggung jawab kementerian PUPR dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Adapun 14 masterplan KPPN lain telah diselesaikan penyusunannya pada tahun 2016 dan 2017.
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono mengatakan, dalam hal KPPN Kementerian PUPR juga memberikan dukungan pengembangan infrastruktur, mulai dari sektor konektivitas, permukiman, pengelolaan sumber daya air serta penyediaan perumahan. “Masterplan KPPN yang disusun akan menjadi acuan semua pihak dalam melakukan pengembangan KPPN. Dalam penyusunannya memang melibatkan semua pihak terkait,“ ungkap Hadi dalam acara “Sarasehan Nasional Pengembangan KPPN” di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurutnya, penyusunan Masterplan KPPN tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni pengembangan 40 pusat pertumbuhan baru menuju kota kecil dan kota baru. Selain itu, penurunan desa tertinggal sampai 5.000 desa dan peningkatan desa mandiri sampai 2.000 desa.
Untuk masterplan KPPN yang telah disusun, lanjut Hadi, Kementerian PUPR selalu melakukan tindaklanjut dalam Pra Konsolidasi Regional (Pra Konreg) dan Konsolidasi Regional (Konreg) untuk menentukan program prioritas tiga tahunan dan program tahunan.
Di tempat sama, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry mengatakan, pembangunan kawasan perdesaan menjadi prioritas ke depan. “Dengan pengembangan KPPN menjadi pusat pertumbuhan baru, nantinya KPPN akan menjadi lokomotif dalam pengembangan ekonomi desa dan kawasan perdesaan,” jelas Sonny.
Menurutnya, keberadaan masterplan sangat diperlukan untuk mengendalikan semua pihak serta menjadi acuan bersama, sehingga masterplan menjadi kunci dalam pengembangan KPPN. “Masterplan yang disusun akan diserahkan kepada kepala daerah. Dimana nantinya harus dibuatkan peraturan daerah yang mendukung pengembangannya,” terang Sonny.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Bappenas, R Soeprihadi Prawiradinata menyatakan, arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 memiliki Visi yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
Untuk mencapai hal itu, lanjutnya, pemerintah mengandalkan aset penghidupan terdiri dari 5 dimensi yaitu Modal Manusia, Modal Alam, Modal Sosial, Modal Fisik dan Modal Keuangan. “Salah satunya dengan pengembangan ekonomi digital, dapat memperpendek alur logistik komoditas. Banyak hal yang dapat dilakukan dengan teknologi digital dalam pengembangan kawasan perdesaan, baik dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Transmigrasi dan Tertinggal (Kemen Desa PDTT), Herlina Sulistyorini mengatakan, pihaknya komitmen untuk mengembangkan apa yang sudah ditetapkan dalam masterplan KPPN.
“Kemen Desa PDTT akan mengawal sepenuhnya, mulai dari perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana serta pembangunan ekonomi kawasan,” jelasnya. Saat ini, lanjutnya, Kemen Desa PDTT juga tengah melakukan pembuatan indikasi keberhasilan dalam pengembangan KPPN.
Di tempat sama, Bupati Konawe Selatan, Surunudin Dangga mengakui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan sangat antusias dalam pengembangan kawasan perdesaan. “Kami sudah melakukan intervensi terhadap KPPN yang sedang dikembangkan,” terangnya. Ia menjelaskan, saat ini sudah ada kerjasama dengan perusahaan swasta terhadap komoditas cabe dan kelapa serta menyusul untuk komoditas udang.
Ia berharap, semangat pemerintah daerah dalam mengembangkan KPPN diharapkan terus mendapat dukungan pemerintah pusat, agar dalam pengembangan KPPN dapat tercipta percepatan. (ris/infoBPIW)