Selama dua tahun berdiri, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016 telah menghasilkan 10 produk strategis yang mengacu pada tugas dan fungsi.
Demikian diungkapkan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan saat melakukan paparan pencapaian kinerja 2 tahun BPIW dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian PUPR yang mengambil tema “Membangun Infrastruktur Menuju Pembangunan yang Berkeadilan” di Gedung Serba Guna (GSG) Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (17/1).
Rido mengatakan, 10 produk dari BPIW tersebut yakni, pertama, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR 2015-2019. “Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 memuat misi dan sasaran pembangunan Kementerian PUPR yang menjadi acuan seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dalam melakukan kegiatan,” paparnya.
Kedua, produk BPIW adalah 7 rencana induk pengembangan infrastruktur untuk 7 pulau besar di Indonesia. “Yakni pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara serta Papua,” jelas Rido.
Kemudian Ketiga, 35 masterplan dan developmenplan Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). keempat 12 masterplan dan developmenplan kawasan strategis, kelima, 22 masterplan dan developmenplan kawasan perkotaan.
Keenam, 14 masterplan dan developmenplan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), ketujuh, dokumen keterpaduan perencanaan dan sinkronisasi program 35 WPS untuk program jangka pendek 3 Tahun dan program tahunan 2015, 2016, 2017, 2018.
Kedelapan, dokumen kebutuhan pembiayaan infrastruktur wilayah dan kawasan. Kesembilan, penyiapan proses kredit World Bank untuk Integrated Tourism Master Plan tiga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas, serta kesepuluh, dukungan sistem informasi.
Pada 2017, ujarnya, BPIW akan mempersiapkan Integrated Tourism Master Plan pada tiga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas. “Yakni Danau Toba, Borobudur dan Mandalika-Lombok,” terangnya. “Kemudian melakukan penyusunan program tahunan untuk 2018,” terangnya.
Seperti diketahui, BPIW dalam melakukan kegiatan mengacu pada tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR.
Dari regulasi tersebut, BPIW memiliki tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Adapun fungsi BPIW meliputi, pertama penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kedua, penyusunan strategi keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Ketiga, pelaksanaan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Keempat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan rencana dan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kelima, pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan fungsi yang keenam adalah pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.(ris/infoBPIW)