Ditjen Perumahan Meminta Dukungan BPIW terkait Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman Skala Besar

Layanan Informasi BPIW     |     28 Feb 2021     |     09:02     |     2735
Ditjen Perumahan Meminta Dukungan BPIW terkait Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman Skala Besar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR memiliki program pengembangan Perumahan dan Permukiman Skala Besar (PPSB). Program tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Perumahan. 

 

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Dwityo Akoro Soeranto mengatakan PPSB ini sangat berkaitan dengan sektor-sektor lain baik antar unit organisasi  (unor) Kementerian PUPR maupun Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah. Untuk itu Dwityo berharap BPIW dapat membantu program PPSB dengan menyatukan antar pihak yang terlibat dalam kegiatan PPSB ini. 

 

“BPIW diharapkan menjadi Lead  untuk mengkoordinasi unor-unor dalam mendukung PPSB,” ujarnya saat coffee morning pembahasan pengembangan PPSB, di Ditjen Perumahan, Kamis, 25 Februari 2021.  Dwityo juga menyatakan pada tahun 2020 sudah dipilih lokasi PPSB yang dijadikan pilot project program tersebut yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Manado. “Pelaksanaan skala besar ini tentu sudah mempertimbangkan aspek kelayakan yang disusun oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya. 

 

Saat turut menghadiri coffee morning tersebut Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II BPIW Kuswardono mengatakan untuk membicarakan hal itu perlu melibatkan semua pihak, termasuk dengan pihak pengembang untuk menanyakan komitmen mereka untuk mendukung program tersebut. 

 

Selain itu menurutnya perlu disiapkan rencana pengendalian pelaksanaan PPSB termasuk payung hukumnya. “Penetapan PPSB minimal dilaksanakan pada level eselon I atau dapat diangkat hingga setingkat Menteri dan perlu melibatkan tenaga ahli untuk menghitung kelayakan,  meskipun tidak rinci, untuk meminimalisir kerugian,” tutur Kuswardono. 

 

Sekretaris Ditjen Perumahan M. Hidayat menambahkan harus ada komitmen dalam melaksanakan program tersebut, salah satunya dengan menyusun  masterplan atau rencana induk yang memuat rencana investasi dan Prasarana, dan Sarana Umum  (PSU), serta kepemilikan tanah. Masterplan harus memiiki landasan hukum,   minimal peraturan kepala daerah. 

 

Pejabat Ditjen Perumahan lain yang juga ikut hadir dalam acara tersebut yakni Direktur Rumah Swadaya K.M. Arsyad, Direktur Kepatuhan Intern, Yusuf Hariagung,  Satgas Pengawasan dan Pengendalian Program Sejuta Rumah, Lucky Harry Korah dan Kasubdit Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan,  Mitha Hasti Suryani. (Hen/infobpiw)   

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: