Guna mewujudkan pengembangan kota berkelanjutan terpadu yang tepat sasaran melalui National Urban Development Program (NUDP), Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan penajaman strategi dengan menggelar "Rapat Pembahasan Usulan Kriteria Penentuan Kota Calon Penerima Manfaat Program NUDP," di Kantor BPIW, Jakarta, Selasa (23/1).
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono menjelaskan, NUDP yang didukung Bank Dunia ini merupakan kolaborasi dalam pengembangan perkotaan yang menyatukan program investasi infrastruktur melalui tiga cara.
“Pertama, mendorong koherensi kelembagaan dan kebijakan dalam agenda pembangunan perkotaan nasional untuk memungkinkan berfungsinya pemerintah daerah secara efektif,” terang Hadi saat membuka rapat yang juga menghadirkan dua nara sumber Pakar Perkotaan, Imam S Ernawi dan Maliki Moersid.
Kemudian, lanjutnya, kedua meningkatkan perencanaan terpadu untuk investasi perkotaan berdasarkan kerangka pembangunan spasial. “Adapun ketiga, membangun mekanisme dan kriteria guna memprioritaskan investasi, mengidentifikasi kesenjangan pembiayaan dan meningkatkan kapasitas manajemen keuangan Pemda untuk mengarahkan investasi modal ke daerah-daerah perkotaan yang strategis,” papar Hadi.
Hadi juga mengatakan, NUDP dalam implementasi program nasional, antara lain berupa penyediaan perumahan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah,-red). Selain itu, “penanganan kawasan kumuh, pengembangan air minum perkotaan, persampahan sanitasi perkotaan, sistem transportasi perkotaan, drainase, banjir, dan tanggap bencana,” papar Hadi. Dengan begitu, ujar Hadi, perlu ditetapkan 10 hingga 15 kota yang nilai intervensinya paling efisien untuk berkembang. Kemudian kota itu dapat ditampung dalam desain NUDP.
Di tempat sama, Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Firman H. Napitupulu mengatakan, dari konsep sasaran NUDP yang didukung Bank Dunia, NUDP merupakan program yang mengimplementasikan konsep pengembangan wilayah. “Hal itu sejalan dengan sejarah keberadaan Pekerjaan Umum (PU), yakni mewujudkan pengembangan wilayah yang berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Pakar Perkotaan, Imam S Ernawi memaparkan, NUDP merupakan pengembangan infrastruktur perkotaan yang berbasis pemanfaatan ruang. Sehingga, pelaksanaan perlu sesuai amanah Undang-undang No. 26 tahun 2017 tentang Penataan Ruang.
"Dimana materi Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten/Kota itu harus memuat 9 atribut, yakni tujuan kebijakan strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, rencana ruang terbuka hijau, rencana RTNH (rencana ruang non hijau,-red), serta rencana sarpras (Sarana dan Prasarana,-red) khusus," jelasnya.
Imam menerangkan, NUDP 2024 akan memiliki kontribusi positif dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Pasalnya, kota yang dikembangkan perlu pro target SDGs serta melaksanakan New Urban Agenda (NUA).
Menurutnya, Kementerian PUPR memiliki peran penting dalam implementasi NUDP. Pasalnya, konsep awal NUDP merupakan implementasi pengembangan wilayah yang berangkat dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) suatu daerah.
“Beberapa daerah RTRW-nya bisa jadi perlu revisi, iya yang perlu direvisi tidak apa-apa direvisi dahulu. Adapun RTRW yang telah ada, perlu diimplementakan dalam pengembangan wilayah,” terang Imam.
Dalam NUDP, ungkap Imam, BPIW memiliki peran untuk memberikan panduan pengembangan perkotaan kepada kabupaten/kota dengan menggunakan prinsip pengembangan wilayah berkelanjutan. “Termasuk mendorong peran aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengembangkan wilayahnya,” terang Imam. Dalam rapat tersebut dihadiri juga Pakar Perkotaan, Maliki Moersid yang memaparkan mengenai peluang pemanfaatan dana luar negeri. (ris/infoBPIW)