Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan amanah pembangunan, apalagi kementerian ini memiliki anggaran yang cukup besar. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian PUPR juga harus memiliki kualitas yang baik dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan. Terkait hal itu PNS juga harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) agar memiliki parameter kinerja yang terukur.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Menyusun SKP merupakan salah satu wujud persiapan pelaksanaan pekerjaan yang efektif adalah dibuatnya target capaian kinerja selama satu tahun, sehingga setiap pegawai memiliki alur kerja yang terencana.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Ibu Dra. Etty Winarni, MM menyampaikan bahwa pada pasal 5 ayat 5 dalam PP tersebut dinyatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP pada awal tahun anggaran, dan SKP wajib disusun untuk menjadi target kinerja yang akan dievaluasi tiap bulannya. Selain itu SKP juga sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja. Hal itu disampaikannya pada pembukaan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2016 di Lingkungan BPIW, Kamis (7/4).
Pada workshop ini Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja BPSDM Kementerian PUPR Lisniari Munthe, ST., M.Sc menjelaskan materi mengenai Kebijakan Sasaran Prestasi Kerja. Dalam paparannya ini, Lisniari mengatakan bahwa PNS saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam bekerja. Apalagi dengan adanya kompensasi berupa tunjangan kinerja, maka harus diiringi dengan kinerja yang baik. Selain itu menurut Lisniari PNS perlu menyadari keberadaannya sebagai human capital. Sehingga setiap PNS akan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kinerja yang dihasilkannya. “Ada empat hal yang akan direformasi dalam bidang kepegawaian, yaitu sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan bisnis proses, regulasi, dan modernisasi pelayanan,” tegas Lisniari.
Terkait penilaian kinerja kata Lisniari, selain dilakukan dari absensi harian, juga berdasarkan sasaran kinerja. Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk menyusun SKP dan menjadikannya target dalam bekerja. “SKP disusun berdasarkan uraian tugas kinerja organisasi yang berasal dari sasaran unit kinerja organisasi. Semuanya dapat dilihat pada tugas dan fungsi masing-masing unit kerja yang tertera pada Renstra BPIW,” tuturnya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil kinerja eselon 1 pada setiap unit kerja adalah berupa outcome, sedangkan hasil kinerja eselon 2 adalah berupa output. Sementara pegawai pada struktur di bawahnya mengikuti tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Dengan adanya penyusunan SKP ini, diharapkan pegawai-pegawai BPIW dapat lebih terarah dalam bekerja, dan lebih baik dalam melaksanakan tahun anggaran baru 2016 ini, sehingga target-target yang telah dipasang dapat tercapai. Mut/InfoBPIW