BPIW Susun Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka

Layanan Informasi BPIW     |     18 Dec 2019     |     11:12     |     905
BPIW Susun Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka. Pedoman tersebut diharapkan akan menjadi acuan dalam mengusulkan dan menetapkan kota pusaka. Hal itu terungkap dalam Konsultasi Publik Rancangan Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono mengungkapkan, proses akhir dari pengusulan dan penetapkan kota pusaka adalah pemrograman yang akan dilakukan dalam mengembangkan dan melestarikan suatu kota pusaka.

"Untuk melakukan pemrograman memang harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk sinergi antar berbagai pemangku kepentingan," terang Hadi. Dalam pengembangan kota pusaka, lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota sebagai penyelenggara pembangunan di daerah dan pengambil keputusan memegang peranan kunci dalam pelestarian kota pusaka.

Dengan begitu, tegas Hadi, pemerintah pusat berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menunjukan inisiasi dan komitmen dalam melestarikan kota pusaka di wilayahnya.

Hal senada diungkapkan, Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR, M. Rudy Siahaan. Ia menambahkan, Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka yang disusun BPIW memiliki tujuan antara lain, untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam penyelenggaraan kota pusaka pada kabupaten/kota.

"Kemudian menyusun kriteria pengusulan dan penilaian terhadap penetapan kota pusaka," terangnya. Selain itu, untuk menyusun metode pengusulan dan penetapan kota pusaka serta untuk menyediakan informasi kepada publik.

Ia menambahkan, adapun fungsi Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka sebagai acuan dalam pengusulan dan penetapan kota pusaka dalam mendukung kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai kota pusaka.

Hal itu akan bermanfaat untuk memberikan kemudahan dalam penilaian dalam penetapan kota pusaka. "Menjadi panduan dalam menentukan kota-kota yang masuk dalam kategori sebagai kota pusaka. Termasuk, memberikan motivasi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kota pusaka berupa pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan kota pusaka," papar Rudy.

Untuk kriteria pengusulan dan penetapan hal itu merupakan yang akan diatur, indikatornya mulai dari integritas, keotentikan, komitmen lembaga pengelola kota pusaka serta komitmen lembaga pengelola dalam pelestarian kota pusaka.

Konsultasi Publik ini dihadiri perwakilan dari berbagai pemerintah kabupaten/kota yang selama ini mengusung tema pembangunan daerahnya sebagai kota pusaka, seperti Pemkab Tabanan, Pemkab Sawahlunto, dan lainnya.(ris/aje/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: