BPIW Kementerian PUPR melakukan pembahasan Penyusunan Laporan Tahunan Keuangan 2021 yang bersumber dari loan atau pinjaman dari luar negeri, Selasa, 11 Januari 2022. Rapat yang digelar di ruang rapat lantai 2 BPIW tersebut dipimpin Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan Sekretariat BPIW Mangapul L. Nababan.
Dikatakannya bahwa dari 12 kegiatan loan dan 1 kegiatan hibah di Kementerian PUPR, maka yang menjadi tanggung jawab BPIW sebagai executive agency yang dibuat laporan keuangannya adalah terkait program Indonesia Tourism Development Project (ITDP) dan National Urban Development Project (NUDP). Keduanya merupakan program yang mendapat bantuan dana dari World Bank atau Bank Dunia.
Rapat yang juga diikuti Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.C Bernadi Haryawan, Kepala Bidang Kepatuhan Intern Riska Rahmadia, para subkoordinator dan staf di seluruh pusat dan sekretariat BPIW ini membahas mengenai tata cara dan format laporan keuangan. Nantinya laporan keuangan tersebut disampaikan ke Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri (PHKLN). Kemudian, laporan itu nantinya direview Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Dalam pertemuan diketahui bahwa Bank Dunia selaku pihak yang meminjamkan anggaran (Lender), basis akuntansi yang digunakan yakni Basis Kas (Cash Basis) berupa Dokumen Interim Unaudited Financial Report (IFR).
Sedangkan, Inspektorat Kementerian PUPR basis akuntansi yang digunakan Basis Akrual (Acrual Basis) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Karena, sistem akuntansi berbasis Aktual biasa digunakan di pemerintahan dan belum tersedianya Pedoman Reviu Laporan Keuangan Berbasis Kas yang dapat digunakan oleh Itjen, sehingga Tim Sekretariat CPMU dari ITDP dan NUDP akan menyusun kedua bentuk laporan tersebut (Cash Basis dan Acrual Basis) untuk memenuhi kebutuhan Reviu Dokumen Laporan Keuangan. (Hen/infobpiw)