BPIW Susun Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya 2021

Layanan Informasi BPIW     |     20 Jul 2020     |     11:07     |     2483
BPIW Susun Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya 2021

BPIW Kementerian PUPR melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  tahun anggaran 2021. Sehubungan dengan hal itu, Kepala BPIW Hadi Sucahyono menyatakan anggaran yang akan diterima BPIW belum dapat dipastikan apakah sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat kondisi ekonomi nasional yang mengalami perubahan akibat dari pandemi Covid-19.

Bahkan, resesi ekonomi dialami negara tetangga yakni Singapura dan beberapa negara Asia seperti Jepang dan  Hongkong. Bagi Hadi, bila anggaran berkurang, maka hal itu merupakan tantangan tersendiri. Meski anggaran kemungkinan berkurang, ia meminta BPIW tetap bekerja optimal dengan melaksanakan secara program secara optimal dan efisien.

“Kita harus siap, meski anggaran kemungkinan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, produk kita tetap ditagih seperti konsep pengembangan 10 metropolitan dan program dukungan terhadap 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kawasan Industri, dan Kawasan Ekonomi Khusus,” tutur Hadi saat memberikan arahan pada Konsinyasi Penyusunan KAK dan RAB Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III, di Jakarta Selatan, Jumat 17 April lalu.

 

Meski tengah menyiapkan anggara tahun depan, Hadi meminta jajarannya tetap menyelesaikan program tahun ini dengan efektif dan efisien. Kalaupun akan melakukan survei atau kegiatan lainnya di daerah, ia mengingatkan kegiatan yang dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kegiatan diluar daerah gunanya untuk mendapatkan data primer dari kondisi yang sebenarnya dilapangan,” ungkapnya.

Selain itu ia juga meminta agar perencanaan dan program yang dibuat dapat divisualkan, sehingga terlihat implementasi dari perencanaan dan program tersebut. “Itu permintaan Pak Presiden dan Pak Menteri. Misalnya, pengembangan Medan dan Semarang divisualkan, mau seperti apa kota-kota tersebut kedepannya. Ini untuk kegiatan bersifat swakelola maupun kontraktual,” tutur Hadi.

Dikatakannya juga bahwa kegiatan yang dilakukan, kini memiliki target jangka waktu yang harus dipenuhi. Misalkan konsep pengembangan Metropolitan Kedungsepur yang diberi waktu tiga minggu untuk diselesaikan. Metropolitan ini meliputi Kab. Kendal, Kab. Demak, Kota Semarang, Ungaran (Kab. Semarang), Kota Salatiga, dan Purwodadi (Kab. Grobogan).

Pada kesempatan itu, Hadi juga menerapkan beberapa hal seperti Finalisasi Renstra Kementerian PUPR 2020-2024 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2020. “Renstra Kementerian PUPR dan Renstra BPIW 2020-2024 serta Permen PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan acuan rencana kerja BPIW,” tegas Hadi.

Terkait tugas dan fungsi BPIW kata Hadi perlu dipahami secara komprehensif dan seragam. Selain itu perlu penyeragaman kegiatan antara Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah I-III dan Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional merupakan koordinator keselarasan program pengembangan wilayah.

Kegiatan ini juga diisi dengan paparan Kepala Bidang Keterpaduan Program Zevi Azzaino tentang rancangan Rentra Kementerian PUPR 2020-2024. Beberapa hal yang disampaikannya, salah satunya mengenai Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).

Menurutnya redesain akan mengurangi tumpang tindih kegiatan antar Kementerian/Lembaga (K/L), meningkatkan konvergensi kegiatan pembangunan Lintas K/L, dan mengurangi cost of bureaucracy atau biaya birokrasi.  “Redesain program Kementerian PUPR sesuai dengan surat Menteri PPN/Bappenas pada 6 Mei 2020 dan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran Kementerian PUPR Berdasarkan Surat Karo PAKLN No. OR.01.01-Sr/333 pada 14 Juli 2020,” tuturnya. Acara tersebut diikuti para kepala pusat, pejabat eselon 3 di BPIW, pejabat fungsional, dan  staf. (Hen/infobpiw).

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: