BPIW Prediksi Penyerapan Kementerian PUPR Tahun 2020 Mencapai 97,58%

Layanan Informasi BPIW     |     23 Sep 2020     |     01:09     |     1491
BPIW Prediksi Penyerapan Kementerian PUPR Tahun 2020 Mencapai 97,58%

BPIW Kementerian PUPR memprediksi total penyerapan keuangan Kementerian PUPR pada 2020 sebesar 97,58% dari keseluruhan pagu Rp 85,70 Triliun.  Adapun perkiraan sisa anggaran yang tidak akan terserap terdiri dari belanja pegawai, sisa loan, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah I, BPIW Kementerian PUPR, Tris Raditian saat mewakili Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono memaparkan Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur PUPR 2020 dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan yang digelar Bappenas di Bogor, Selasa (22/9).

Tris juga mengungkapkan, realisasi anggaran Kementerian PUPR hingga 21 September 2020 mencapai 54,29% untuk progress keuangan dan 54,42% untuk progres fisik. “Progres keuangan 54,29% sebesar Rp 47,26 Triliun,” terang Tris. 

Lebih lanjut, Tris menerangkan, Kementerian PUPR tahun 2020 mendapat alokasi pagu awal sebesar Rp. 120,21 Triliun. Kemudian ada perubahan dengan relokasi anggaran menjadi Rp 75,63 Triliun  atau berkurang Rp 44,58 Triliun. 

Kemudian, lanjutnya, mendapat tambahan anggaran dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan SBSN sebesar Rp 8,39 Triliun serta ada tambahan dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), prioritas nasional, food estate dan kawasan industri sebesar Rp. 1,67 Triliun, sehingga total pagu keseluruhan Rp 85,70 Triliun.

Ia menerangkan, untuk kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Kementerian PUPR menganggarkan sebesar Rp 12,32 Triliun dengan rencana serapan tenaga kerja sebesar  638.990 orang. “Adapun progres hingga 21 September 2020, untuk progres keuangan sebesar Rp. 9,07 Triliun atau 75,52% dan progres serapan tenaga kerja 448.078 orang,” jelasnya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Deputi Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Bappenas, Taufik Hanafi menyatakan, kegiatan koordinasi evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan perlu dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Nasional. 

Dalam kondisi pandemi Covid-19, ujar Taufik, pelaksanaan koordinasi evaluasi menjadi krusial guna mengidentifikasi potensi pencapaian sasaran prioritas pembangunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020. “Termasuk upaya tindak lanjut yang diperlukan untuk mencapai target pembangunan,” terangnya.

Rapat koordinasi evaluasi ini mengundang sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), yakni Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta BPIW Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.(Ris/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: