BPIW Pertajam Renstra Teknokratik Kementerian PUPR 2020-2024

Layanan Informasi BPIW     |     29 Mar 2019     |     06:03     |     2815
BPIW Pertajam Renstra Teknokratik Kementerian PUPR 2020-2024

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR saat ini tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Teknokratik Kementerian PUPR 2020-2024. Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, BPIW Bobby Prabowo menjelaskan dalam penyusunan renstra tersebut dilakukan penajaman, karena terkait  visium Kementerian PUPR 2030. Hal itu disampaikannya saat pembahasan Renstra Teknokratik PUPR 2020-2024 dan Renstra BPIW 2020-2024, di Jakarta, Kamis (28/3).

Visi Kementerian PUPR 2020-2024 yakni mewujudkan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang mampu meningkatkan daya saing bangsa, merata dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.

Sedangkan misinya ada empat macam yakni pertama harus sejalan dengan upaya pencapaian visi organisasi dan berlaku pada periode tertentu. Misi yang kedua adalah harus dapat menggambarkan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta tugas-tugas yang dibebankan oleh undang-undang terkait.

Misi Kementerian PUPR yang ketiga adalah harus dapat menggambarkan tindakan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi Kementerian/Lembaga (K/L) atau bersifat unik terhadap organisasi K/L lainnya. Misi yang keempat yakni harus dapat menjembatani penjabaran visi K/L ke dalam tujuan K/L.

Dalam penyusunan renstra BPIW menerima berbagai masukan. Namun menurut Bobby masukan dari berbagai kalangan disesuaikan dengan aturan-aturan dalam penyusunan renstra.  “Kita punya pakem dalam penyusunan renstra. Ada aturan-aturan yang mengikat kita,” tutur Bobby. 

Peraturan Menteri Bappenas No. 5/2014 tentang Pedoman Penyusunan Renstra menyebutkan bahwa  strategi harus menggambarkan langkah-Iangkah dalam bentuk tindakan konkret untuk mewujudkan visi dan misi. Kemudian langkah-langkah tersebut berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Selanjutnya hasil peninjauan tersebut selanjutnya dijadikan dasar pemberian rekomendasi kepada K/L yang bersangkutan apakah rumusan Strategi K/L sudah sesuai atau belum sesuai.

Pada kesempatan itu, Sekretaris BPIW, Firman H. Napitupulu memaparkan mengenai Konsepsi Penyusunan Renstra BPIW. Dikatakannya bahwa tujuan dari penyiapan renstra BPIW adalah memberikan arah pedoman dan kebijakan BPIW untuk menentukan prioritas di bidang perencanaan pembangunan infrastruktur wilayah. Kemudian menjadikan pedoman arah kebijakan dalam penetapan kebutuhan alokasi anggaran untuk tahun selanjutnya dalam menyusun Program BPIW 2019.

Penyusunan Renstra BPIW juga untuk mempermudah pengendalian kegiatan serta melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, analisis, evaluasi dan monitoring kegiatan baik secara internal maupun eksternal.

Renstra BPIW juga bertujuan  memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) tentang rencana pembangunan infrastruktur wilayah tahunan dan memberikan kerangka dasar dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan infrastruktur wilayah.  

Ia juga menjelaskan beberapa hal salah satunya posisioning BPIW dalam perencanaan dan pengembangan wilayah, di mana pengembangan wilayah didasarkan pada Rencana Tata Ruang yang telah disusun berdasarkan hirarkinya. “Dalam konteks pembangunan infrastruktur wilayah, terutamaterkait sektor ke-PUPR-an diperlukan penjabaran lebih detail mengenai pengembangan wilayah yang dimaksud,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri beberapa pejabat di lingkungan BPIW seperti Kepala Pusat Pemograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR, Kepala Bidang Penyusunan Rencana Strategis dan Analisa Manfaat, Pusat Perencanaan Infrasruktur Zevi Azzaino, dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengadaan Tanah Pusat Pengembangan Kawasan Strategis Gde Wayan Samsi Gunarta. (Hen/infobpiw)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: