Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan sosialisasi Pedoman Muatan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) kepada insan BPIW, pada Senin 6 Desember 2021 di Jakarta. Pedoman beserta Petunjuk Teknis sebagai lampiran yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BPIW Nomor 20/KPTS/KW/2021 tanggal 11 November 2021 tersebut disusun sebagai acuan dalam menyusun dokumen perencanaan dan pemrograman yang lebih sistematis dan terstandarisasi untuk menghindari perbedaan pandangan dan kesetaraan terkait muatan materi Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
Kepala BPIW, Rachman Arief Dienaputra, menyampaikan pada kesempatan ini bahwa Pedoman RPIW ini memiliki setidaknya tiga urgensi. Yang pertama, RPIW menjadi standar baku penyusunan produk perencanaan, khususnya untuk Perencanaan Pulau dan Kawasan Prioritas agar BPIW memiliki produk yang berkualitas, dan seragam secara format.
Kedua, dengan adanya RPIW sebagai standar acuan penyusunan produk perencanaan, diharapkan BPIW ke depannya dapat melahirkan produk-produk yang lebih berkualitas. "Kalau produk kita berkualitas, tentu kita lebih confident memberikan masukan kepada Unit-unit Organisasi di Lingkungan Kementerian PUPR", Ujar Rachman.
Ketiga, begitu pentingnya melahirkan produk-produk perencanaan yang berkualitas, maka seluruh insan BPIW harus mengetahui dan menggunakan pedoman ini. Sejalan dengan hal itu, Menteri PUPR juga pernah memberi arahan agar BPIW harus menjadi "programmer" bukan hanya "planner". Planning memang penting di awal, namun yang lebih penting lagi adalah turunan berupa program untuk seluruh sektor PUPR.
"Bapak Menteri menginginkan kita mengeluarkan usulan program, meski pada akhirnya belum tentu ditindaklanjuti oleh Unor, namun second opinion dari BPIW sangat penting", tambah Rachman.
Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II, Kuswardono, menyampaikan beberapa teori terkait perencanaan yang dapat dipedomani sebagai semangat dalam penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Di antaranya adalah teori yang disampaikan oleh Benton MacKaye, bahwa dalam perencanaan harus ada tujuan yang ingin dicapai, ada milestone untuk mencapai tujuan tersebut, dan adanya rencana aksi dalam setiap milestone.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan Pedoman Muatan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) oleh para Ketua Tim. Secara keseluruhan, RPIW disusun dalam sembilan bab. Bab pertama dalam pedoman ini adalah Bab Pendahuluan yang dipaparkan oleh Bernadi Haryawan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.C. Bab ini berisi latar belakang, kedudukan dalam kebijakan, urgensi penyusunan, muatan RPIW, manfaat RPIW, hingga kerangka pikir.
Riska Rahmadia Kepala Bidang Kepatuhan Intern sebagai Ketua Tim Penyusunan Bab kedua memaparkan mengenai Arah Kebijakan, yang memuat berbagai kebijakan penting yang mempengaruhi perencanaan wilayah. Misalnya kebijakan penataan ruang, kebijakan sektor, agenda global dan lain-lain.
Bab ketiga, Profil Wilayah dan Potensi Daerah, dipaparkan oleh Allien Dyah Lestari Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.B. Pada bab ini dipaparkan gambaran suatu wilayah dari segi fisik, demografi, ekonomi, sosial-budaya, hingga interaksi antarkawasan yang disertai dengan ilustrasi peta.
Bab keempat, terkait Profil dan Kinerja Infrastruktur, dipaparkan oleh Doedoeng Zenal Arifin Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.C. Bab ini memuat profil dan kinerja infrastruktur dari semua sektor PUPR mulai dari sumber daya air, jalan jembatan, permukiman, perumahan, dan infrastruktur non-PUPR.
Bab kelima adalah Permasalahan dan Isu Strategis yang dipaparkan oleh Erwin Adhi Setyadhi Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.A. yakni merumuskan potensi dan kendala yang harus ditangani serta peluang dan tantangan yang berpengaruh terhadap arah kebijakan pengembangan wilayah dan dukungan infrastruktur PUPR.
Bab keenam memasuki pembahasan Skenario Pengembangan Wilayah. Bagian yang dipaparkan oleh Sukamto Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A ini merumuskan proyeksi pertumbuhan, visi dan strategi, serta skenario pengembangan (prioritisasi dan tahapan).
Bab ketujuh menyajikan hasil Analisis Kebutuhan Infrastruktur, dipaparkan oleh Melva Eryani Marpaung Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.B, mendeskripsikan analisis kesenjangan infrastruktur wilayah dan analisis keterpaduan infrastruktur sesuai keidah waktu, urutan fungsi, dan dukungan terhadap sektor non-PUPR di kawasan prioritas. Bab ini menjadi dasar untuk menyusun rencana aksi pembangunan infrastruktur.
Bab kedelapan adalah Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur, disampaikan oleh Mangapul L. Nababan Kepala Bagian Perencanan Program dan Keuangan. Bab ini menguraikan program, cakupan kerja (antar kawasan prioritas dan lokasi spesifik), justifikasi dan deskripsi kegiatan, kesiapan readiness criteria, keterangan tambahan hasil diskusi dengan Direktorat Sistem Strategi di Unit Organisasi Teknis di Kementerian PUPR, indikasi kebutuhan (volume, satuan), sumber pendanaan, dan tahun rencana implementasi. Data ini akan menjadi bahan koordinasi pada tahap pemrograman yang melibatkan berbagai stakeholder dan menjadi acuan pada tahap pemantauan dan evaluasi.
Bab terakhir pada pedoman ini adalah Bab Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RPIW, yang dipaparkan oleh Sosilawati Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B, berisikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIW yang digunakan sebagai tindakan korektif/ akselerasi/ klarifikasi atas pelaksanaan program dari dokumen RPIW, dan memberikan rekomendasi bagi keberlanjutan dokumen RPIW disesuaikan dengan dinamika perubahan lingkungan strategi yang terus berkembang (living document). Adapun pelaksanaan pemantauan dan evalusi diatur lebih lanjut dalam Juknis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RPIW.
Pada akhir acara, disimpulkan bahwa produk RPIW ini nantinya harus sinergis antara bab satu dan bab lainnya, agar menjadi satu kesatuan yang holistik. Pedoman ini tentunya masih memiliki kekurangan, terlebih belum diujicobakan. Maka, yang terbaik adalah menggunakan pedoman ini dalam praktek penyusunan RPIW di lingkungan BPIW sehingga terlihat apa yang kurang dan perlu diperbaiki. Kedepannya akan ada tim yang ditugaskan untuk mengevaluasi dokumen RPIW baik dari segi konten maupun bahasa hingga suatu dokumen perencanaan layak disebut sebagai RPIW.