BPIW Lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Terkait Tunjangan Kinerja

Layanan Informasi BPIW     |     08 Mar 2016     |     10:03     |     1477
BPIW Lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Terkait Tunjangan Kinerja

Saat ini peraturan mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.  Peraturan tersebut telah diundangkan pada 11 Februari 2016 yang lalu. Untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai peraturan yang baru ini dilakukan Sosialisasi Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), di Jakarta (8/3). Sosialisasi ini dihadiri para pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pemberian tunjangan kinerja tersebut.

Saat memberi kata sambutan mewakili Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana, Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala BPIW, Etty Winarni  mengatakan kenaikan tunjangan Kinerja Kementerian (PUPR) menjadi 70%, harus diiringi dengan kinerja yang lebih baik lagi. Pasalnya tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kinerja dan disiplin yang baik.

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR, Luthfiel Annam Achmad saat memberikan paparannya menjelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan  kepada tiga golongan pegawai, yaitu pegawai yang bekerja di Kementerian PUPR, pegawai yang ditugaskan mengikuti diklat termasuk tugas belajar, dan pegawai dari daerah atau kementerian lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di Kementerian PUPR, berdasarkan Surat Keputusan dari instansi asal pegawai tersebut.

Luthfiel juga menyatakan pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada dua unsur, yaitu  penilaian prestasi kerja dan penilaian jumlah kehadiran. Oleh karena itu, setiap pegawai diwajibkan disiplin dalam hal kehadiran, dan membuat Sasaran Kinerja setiap tahunnya. Dijelaskannya juga bahwa apabila seorang pegawai tidak masuk kerja, maka ada tiga kategori absen, yaitu izin, cuti, dan tanpa keterangan. “Setiap pegawai yang tidak masuk wajib mengajukan izin atau menyampaikan surat keterangan kepada atasan masing-masing,” tegasnya.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan pegawai yang bersangkutan. Jabatan sangat menentukan besaran tunjangan bagi pegawai. Dengan kondisi tersebut menurut Luthfiel bagi seorang pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural diharuskan mengambil jabatan fungsional baik fungsional umum atau fungsional tertentu. Pengaturan besaran tunjang kinerja di Kementerian PUPR ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 41/KPTS/M/2016.

Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana saat menutup acara ini menyatakan tunjangan kinerja wajib dipotong apabila kinerja dan tingkat disiplin pegawai kurang baik. Potongan tersebut perlu diberikan, agar azas keadilan dapat dirasakan oleh setiap pegawai. Selain itu, Dadang juga mengusulkan perlunya dibuat instrumen untuk mendukung proses penilaian kinerja dan penghitungan tunjangan kinerja agar lebih memudahkan dalam pelaksanaannya. Mtr/infobpiw    

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: