BPIW Lakukan Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional

Layanan Informasi BPIW     |     28 Mar 2018     |     10:03     |     1196
BPIW Lakukan Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR melakukan sosialisasi inpassing jabatan fungsional. Menurut Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat BPIW, Hasna Widiastuti sosialisasi dilakukan, karena tahun ini merupakan tahun  inpassing jabatan fungsional. Untuk itu, hingga Desember nanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi kesempatan untuk inpassing jabatan fungsional. Demikian disampaikan Hasna membuka acara sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional di Lingkungan BPIW di Jakarta (26/03).

Menurut Hasna, kedepan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dituntut untuk mempunyai jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. “Inpassing ini memberikan kemudahan dibanding untuk menjadi jabatan fungsional secara reguler. Jadi kesempatan ini benar-benar bisa dimanfaatkan. Apalagi saat ini masih minim pejabat fungsional, inpassing di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah jafung sesuai kebutuhan organisasi,”  ujar Hasna.

Dalam acara yang dihadiri para pegawai di lingkungan BPIW ini dibahas tata cara penyesuaian/inpassing untuk jabatan fungsional yang ada di lingkungan Kementerian PUPR dan tata cara penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan Pegawai, Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Eko Winarno. Saat itu, Eko mengungkapkan inpassing ini sebenarnya sudah bukan “barang baru” lagi. “Jadi di tahun 2017 kita sudah beberapa kali menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada PNS, yaitu untuk berkiprah sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diinginkan, ” ungkapnya.

Eko menjelaskan dasar hukum adanya inpassing ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan ini menurut Eko memberikan kemudahan kepada seluruh PNS yang belum menjadi pejabat fungsional untuk bisa menjadi pejabat fungsional. “Inpassing ini hanya dinilai dari empat aspek yaitu pendidikan, golongan, masa kerja dan saat ini masih melakukan tugas bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Jadi tidak perlu mengikuti diklat hanya perlu mengikuti uji kompetensi,” jelas Eko.

Turut menjadi narasumber pada acara tersebut adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi Jabatan Fungsional, Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), R. ADJ. Canka Amprawati Suryadi Putri. Saat itu ia menjelaskan tata cara penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit  (DUPAK) dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional.

“Di ASN hanya ada tiga jabatan yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional, jadi untuk pelaksana tidak bisa tidak harus menjadi Pejabat Fungsional,” ungkapnya. Pejabat fungsional menurutnya diharuskan menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagai evidence atau yang bisa menjadi bukti  bahwa jafung itu melaksanakan tugasnya.

 

Dalam kesempatan ini Canka juga memberikan beberapa tips untuk meraih sukses sebagai pejabat fungsional seperti cermat menentukan kegiatan, memaksimalkan potensi kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit, mendokumentasikan setiap kegiatan dan kreatif mencari peluang kegiatan. “Pejabat fungsional juga jangan menunda pengajuan angka kredit,” tukas Canka. (bri /infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: