Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Sosialisasi Tax Amnesti atau pengampunan pajak di Kantor BPIW, Jakarta, Jumat (17/3).
Sosialisasi Tax Amnesti yang difasilitasi Bagian Keuangan dan Umum, Sekretariat BPIW ini, dikhususkan untuk pegawai di lingkungan BPIW dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru IV, yakni Christijanto Wahyu Purwoistijoko, Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru IV, Hariyono, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru IV, serta Farida, Account Representative KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru IV.
Kepala BPIW, Rido Matari Ichwan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru yang hadir untuk memberikan sosialisasi tentang Tax Amnesti kepada para pegawai BPIW.
Ia mengaku mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena kegiatan ini dapat menambah pemahaman bagi para pegawai di lingkungan BPIW terkait Program Tax Amnesti Pajak.
Menurutnya, program Tax Amnesti ini juga merupakan kesempatan bagi wajib pajak termasuk pegawai di BPIW untuk memenuhi segala kewajiban terkait pajak. “Dan kalau diperlukan, wajib pajak di lingkungan BPIW dapat memanfaatkan program yang tengah dijalankan pemerintah sekarang ini, yakni Program Tax Amnesti yang dikenal dengan jargonnya Ungkap, Tebus, Lega,” jelas Rido.
Ia juga berharap, pada kegiatan tersebut petugas dari KPP Pratama Jakarta dapat memberikan bimbingan mengenai isian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada pegawai BPIW, agar dalam pengisian SPT dapat tepat sesuai aturan yang berlaku. “Selain itu, kalau dimungkinkan ada bimbinganlah dari bapak dan ibu petugas untuk pengisian SPT kepada kami (pegawai BPIW,-red),” papar Rido.
Di tempat sama, Christijanto Wahyu Purwoistijoko menerangkan, Program Tax Amnesti dilakukan pemeritah untuk mengatasi perlambatan ekonomi di Indonesia yang terjadi saat ini. Dalam kondisi perlambatan ekonomi, lanjutnya, pemerintah mencari sumber ekonomi baru. "Salah satunya dengan mengadakan Tax Amnesti,” ujarnya.
Dijelaskannya, Tax Amnesti adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pemateri lainnya. Hariyono mengatakan, antusiasme wajib pajak untuk melakukan Tax Amnesti saat ini semakin tinggi. Terbukti, wajib pajak yang berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan Tax Amnesti selalu ada.
Sosialisasi tersebut berlangsung santai, namun berjalan seru. Pemateri sempat dapat berbagai pertanyaan terkait pajak dari peserta sosialisasi yang hadir.(ris/infoBPIW)