Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dipilih menjadi salah satu koordinator Penajaman Rencana Aksi dalam mendukung Manajemen Perubahan Reformasi Birokrasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk mendukung hal tersebut, BPIW menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Manajemen PerubahanPelaksanaan Reformasi Birokrasi, di Bogor, Kamis (28/4)
Saat membuka kegiatan tersebut, Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana menjelaskan Reformasi Birokrasi dapat diartikan sebagai upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggara pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia.
“Dapat dikatakan bahwa BPIW sendiri dibentuk oleh sebuah proses reformasi birokrasi sehingga ketika melaksanakan tugas dan fungsinya, ini berarti BPIW sebenarnya sedang menjalankan proses reformasi birokrasi.” ujar Dadang.
Diakuinya bahwa BPIW belum sempurna dalam menjalankan Reformasi Birokrasi. Namun Dadang menegaskan BPIW terus berusaha dalam menjalankan Reformasi Birokrasi sesuai dengan aturan yang ada. “BPIW mengemban amanah utama untuk menterpadukan infrastruktur bidang PUPR dan mensinkronkan program pembangunan di Kementerian PUPR,” tutur Dadang lagi.
Lebih lanjut Dadang menyatakan area perubahan road map reformasi birokrasi pada 2015-2019 terdiri dari delapan unsur, yaitu organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia/aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan pubik, dan mental aparatur. Menurut Dadang, pembaruan unit organisasi BPIW dilakukan melalui tiga aspek yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), proses kerja, dan output atau hasil kerja. Dari aspek SDM, meski BPIW memiliki keterbatasan SDM, namun setiap SDM harus bisa bekerja secara multitasking atau memiliki konsep yang jelas dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Kemudian dari aspek proses kerja, dikatakannya bahwa proses kerja BPIW mendukung Reformasi Birokrasi, salah satunya dengan penganggaran Sistem Manajemen Mutu (SMM). Dengan SMM semua pihak di BPIW berkomitmen dalam mencapai sasaran mutu yang telah disepakati bersama dengan tujuan akhir kepuasan stakeholder atas proses kerja BPIW.
Dari sisi aspek output, menurut Dardak, hasil capaian BPIW seperti pengembangan Masterplan yang disusun hingga tahun 2025, menterpadukan lima aspek penting yaitu Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Direktif sektor, Direktif Presiden, serta kecenderungan investasi swasta.“BPIW secara faktual sudah mendukung Reformasi Birokrasi, namun hal ini tentu saja harus didukung dengan bukti-bukti implementasi yang jelas,” tukas Dadang.
Acara yang diikuti Pejabat Eselon III dan IV BPIW ini, turut menghadirkan narasumber yakni Nurhaya Sakti selaku Pakar Bidang Reformasi Birokrasi. Dalam presentasinya, Nurhaya memaparkan mengenai definisi manajemen perubahan. Menurutnya manajemen perubahan adalah proses yang sistematis dengan menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperlukan organisasi untuk bergeser dari kondisi sekarang menuju kondisi yang diinginkan, yaitu kinerja yang lebih baik dan mengelola individu yang akan terkena dampak dari proses perubahan tersebut.
Ia juga menjelaskan mengenai peran penting manajemen perubahan, dimana perubahan dilakukan secara bertahap, mulai dari kondisi yang ada saat ini kemudian diubah menjadi kondisi yang lebih bak di masa datang, melalui Reformasi Birokrasi. . (Adn/infobpiw)