Bidang Fasilitasi Pengadaan Tanah Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rapat koordinasi tentang pembaharuan data pengadaan tanah dan penyusunan rencana aksi tahunan program pengadaan tanah PUPR, di Jakarta Selatan, Rabu (27/4). Selain melakukan rapat koordinasi, juga dilakukan sosialisasi sistem monitoring tanah atau Simonah. Kegiatan ini dihadiri beberapa satminkal seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya ,Penyediaan Perumahan, dan BPIW.
Saat membuka acara tersebut, Kepala Bidang Fasilitasi Pengadaan Tanah BPIW, Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta,M.Appl.Sc mengatakan dalam upaya menjamin terselenggaranya pembangunan infrastruktur yang efisien, efektif serta tepat waktu, diperlukan sistem informasi manajemen pengelolaan tanah berbasis website.
“Dengan adanya program Simonah ini, informasi tentang tanah tidak lagi tumpang tindih, dapat diakses serta dapat dilihat oleh seluruh Kementerian PUPR baik pusat maupun di daerah,” tutur Samsi. Sistem tersebut terintegrasi dengan e-monitoring Kementerian PUPR. Dengan demikian melalui aplikasi ini penyajian data secara konfrehensif dan tertib, dapat terwujud.
Dijelaskannya permasalahan pengadaan tanah sangat beragam, seperti kurangnya anggaran dan kebutuhan tanah, pemilik yang tidak memiliki surat keterangan tanah, dan ketidaksiapan masyarakat untuk menyerahkan tanahnya. Permasalahan lain adalah dokumen perencanaan yang belum sejalan dengan standar operasional Badan Pertanahan Nasional atau BPN, terutama terkait rincian luas lahan, administrasi di lingkungan pemerintahan daerah yang membutuhkan waktu yang lama, nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, dan terbatasnya tenaga pengukur tanah. Terbatasnya tenaga pengukur tanah ini menyebabkan lambatnya dalam pengukuran tanah serta terlambatnya pemasukan berkas atau dokumen ke BPN.
Diharapkan satminkal di lingkungan Kementerian PUPR dan satminkal-satminkal lain baik yang ada di pemerintah pusat maupun daerah dapat mengunakan aplikasi ini. Aplikasi ini dapat diintegrasikan degan aplikasi lain seperti yang sedang dibentuk Ditjen Bina Marga. Dengan cara tersebut tidak terjadi tumpang tindih aplikasi Simonah tersebut.
Sosialisasi Simonah ini juga akan dilakukan di 5 provinsi yakni, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogya, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Sosialisasi ini sudah diinformasikan melalui surat edaran dari BPIW. Dengan kegiatan ini dapat mengakomodir sebagian permasalahan tentang pengadaan tanah. (Doris/infoBPIW)