Bentuk Satgas SPIP, Tingkat Maturitas BPIW Ditargetkan Naik Kelas

Layanan Informasi BPIW     |     27 Aug 2019     |     11:08     |     1466
Bentuk Satgas SPIP, Tingkat Maturitas BPIW Ditargetkan Naik Kelas

Untuk tahun 2019 tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditargetkan dapat mencapai level 4 atau terkelola dan terukur. Dalam upaya mencapai level 4 itu telah ditetapkan Keputusan Kepala BPIW Nomor 14/KPTS/KW/2019 tentang Satuan tugas Koordinasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah BPIW.

Hal itu diungkapkan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono saat membuka "Workshop SPIP dan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan BPIW TA 2019” yang dilaksanakan di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (26/8).

Hadir sebagai narasumber pada workshop tersebut Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR,  Widiarto serta Staf Khusus Menteri PUPR, Binsar H. Simanjuntak.

Hadi Sucahyono menerangkan, pada tahun 2018 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penilaian atas tingkat maturitas SPIP di BPIW dengan nilai 3,1955 yaitu level 3 atau terdefinisi. "Kategori terdefinisi, memberikan gambaran bahwa BPIW telah melaksanakan praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik, namun pelaksanaan praktik pengendalian intern tersebut belum dievaluasi secara berkala dan terdokumentasi, serta belum dilakukan pengembangan berkelanjutan atas hasil evaluasi," papar Hadi.

Ia menjelaskan, Satgas SPIP BPIW yang telah dibentuk akan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing sesuai dengan amanat Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian PUPR. "Peraturan Menteri tersebut merupakan bentuk implementasi SPIP di Kementerian PUPR sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern," jelasnya.

Ia mengungkapkan, SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk meyakinkan tercapainya tujuan organisasi. Penyelenggaraan SPIP terdiri atas 5 unsur, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Hadi menambahkan, penyelenggaraan SPIP dilaksanakan seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan BPIW yang dipantau UKI dalam melakukan pemantauan pengendalian intern untuk mencapai tujuan, antara lain membantu pimpinan dalam meningkatkan penerapan pengendalian intern, memastikan pengendalian utama dijalankan, serta memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern.

Di tempat sama, Sekretaris BPIW, Firman H. Napitupulu mengatakan, workshop tersebut dilaksanakan bertujuan untuk dapat memberikan pengetahuan terkait SPIP dan UKI kepada para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan BPIW. Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIW yang menjamin tercapainya tujuan BPIW secara efektif, efisien, akuntabel serta taat peraturan perundang-undangan.  "Pelaksanaan kegiatan workshop ini berlangsung selama satu hari," terangnya.

Ia menerangkan, agenda workshop ini meliputi, komitmen BPIW dalam penyelenggaraan SPIP dan UKI, kebijakan penyelenggaraan SPIP dan UKI di lingkungan Kementerian PUPR, pencegahan penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa (PJB) di Kementerian PUPR serta penerapan manajemen risiko di lingkungan BPIW.

Sementara itu, Widiarto berharap, BPIW kedepan dapat semakin berkontribusi positif dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan infrastruktur dan wilayah di Kementerian PUPR. “Yakni BPIW semakin memiliki produk yang jelas, proses bisnis yang tegas serta dapat memberikan manfaat nyata kepada pengguna produk BPIW, yakni Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya serta Penyediaan Perumahan,” terangnya.

Ia berharap adanya SPIP dan UKI ini kinerja BPIW akan terus meningkat dan handal sebagai perencana pengembangan infrastruktur dan wilayah. “Salah satunya karena komitmen melaksanakan SPIP betul-betul diwujudkan," tegasnya.

Di sisi lain, Binsar H. Simanjuntak menerangkan, sesuai Arahan Menteri PUPR ada sembilan strategi pencegahan penyimpangan PBJ di Kementerian PUPR. Strategis tersebut, antara lain, re-organisasi struktur organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Kemudian, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pembinaan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan), pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan BPKP.

Selain itu, kata Binsar, ada Risk Management di Unor, Balai dan Satker, ada pembentukan UKI pada Unor dan Balai, pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor Itjen. “Terakhir monitoring berkelanjutan atas perangkat pencegahan fraud PBJ dengan IT Based atau PUPR 4.0,” jelasnya.(ris/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: