Awal September 2023, BPIW Targetkan Finalisasi SE Menteri PUPR tentang Tata Cara Rakorbangwil

Layanan Informasi BPIW     |     04 Aug 2023     |     11:08     |     6041
Awal September 2023, BPIW Targetkan Finalisasi SE Menteri PUPR tentang Tata Cara Rakorbangwil
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Yudha Mediawan saat membuka Rapat Pembahasan Draft Surat Edaran Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan finalisasi draft Surat Edaran (SE) Menteri PUPR tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil) pada awal September 2023.

Hal itu disampaikan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Yudha Mediawan saat membuka Rapat Pembahasan Draft Surat Edaran Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

"Tahap finalisasi draft SE Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil ini akhir Agustus atau awal September 2023. Pada periode waktu tersebut sudah harus dikoordinasikan ke Biro Hukum Kementerian PUPR," terangnya. Ia menambahkan, Rakorbangwil untuk pemrograman tahun 2025 akan diselenggarakan pada Oktober 2023. " SE Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil harus diselesaikan sebelum penyelenggaraan Rakorbangwil tahun ini," ujar Yudha meminta ke jajaran BPIW.

Ia menjelaskan, penyusunan Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil adalah hal penting. Pasalnya, Tata Cara tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR.

"SE ini juga akan menjadi pedoman penyusunan memorandum program terutama untuk masa transisi pemerintahan. Saat ini kita dalam posisi dimana RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,-red) 2025-2029 dan Renstra (Rencana Strategis,-red) PUPR 2025-2029 belum ditetapkan," terang Yudha.

Ia menjelaskan, SE tersebut terdiri atas 9 bagian, yakni penyusunan substansi, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan hasil Rakorbangwil. "Penyusunan substansi Rakorbangwil terdiri atas penyusunan atau pembaruan memorandum program serta penyusunan bahan Rakorbangwil," terangnya.

Memorandum program merupakan arahan program keterpaduan infrastruktur PUPR di wilayah untuk jangka waktu 5 tahun yang berasal dari RPIW. Penyepakatan Memorandum Program akan didahului dengan koordinasi lintas sektor (K/L) dan validasi lapangan bersama Unor Teknis/Balai/Satker untuk memastikan pelaksanaan program/kegiatan.

Menurutnya, memorandum program akan diperbarui setiap tahun dengan memperhatikan kebijakan nasional atau lingkungan strategis. "Sebagai contoh, pada tahun 2025, Memorandum Program akan diperbarui dengan memasukkan materi RPJMN dan Renstra PUPR 2025-2029," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional (Pusnas) BPIW, Zevi Azzaino menambahkan bahwa saat ini dilakukan internalisasi pembahasan draft SE Menteri PUPR tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil di lingkungan BPIW. "Rencana selanjutnya akan diadakan pembahasan dalam lingkup Kementerian PUPR, pembahasan legal drafting dengan Bagian Hukum BPIW, penyampaian ke Biro Hukum Setjen PUPR, dan selanjutnya finalisasi dan penetapan SE oleh Menteri PUPR," terang Zevi.

Rapat Pembahasan Draft SE Tata Cara Penyelenggaraan Rakorbangwil ini turut dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah (Kapuswil) II BPIW, Melva Eryani Marpaung, Kapuswil III BPIW, Abram Elsajaya Barus, serta Kapuswil I BPIW Boby Ali Azhari secara virtual. Selain itu, hadir juga jajaran BPIW lainnya.(Ris/Tiara)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: