BPIW Sosialisasikan Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 untuk Perkuat Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar
Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman
Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum di Ruang Rapat Lantai 2 BPIW, Jakarta, Jumat, 31 Juli
2026. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh unit organisasi terhadap implementasi
regulasi baru yang memperkuat proses perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur secara
terpadu.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BPIW, Adenan Rasyid, dihadiri juga oleh jajaran Pejabat Tinggi
Pratama di BPIW dan perwakilan seluruh organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Saat membuka acara, Adenan menegaskan bahwa Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 menjadi langkah strategis
untuk mengembalikan peran BPIW sebagai focal point perencanaan dan pemrograman pengembangan
infrastruktur di lingkungan Kementerian PU.
"BPIW harus menjadi focal point yang memastikan setiap usulan program melalui proses pembahasan dan
penelaahan terlebih dahulu. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang langsung masuk ke sistem penganggaran
tanpa melalui proses pembahasan program yang matang," tegas Adenan.
Adenan menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya menghasilkan keluaran fisik,
tetapi juga harus dapat diukur kebermanfaatannya untuk mencapai sasaran utama PU 608. Oleh karena
itu, BPIW mendapat amanat untuk mengoordinasikan pengukuran kebermanfaatan infrastruktur bersama
Badan Pusat Statistik (BPS), unit organisasi terkait, dan akademisi. Selain itu, BPIW telah
menyiapkan Rencana Aksi per provinsi sebagai acuan pembangunan lintas sektor serta terus
mengembangkan Sistem Informasi Perencanaan (SIPro) sebagai single source of truth yang akan
terintegrasi dengan i-eMonitoring, KRISNA, dan SAKTI.
Paparan dilanjutkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino,
yang menjelaskan bahwa Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 disusun sebagai pengganti Permen PUPR Nomor 6
Tahun 2022 agar selaras dengan perubahan struktur organisasi Kementerian PU serta memperkuat proses
perencanaan melalui RPIW dan Renstra PU, serta proses pemrograman melalui Memorandum Program dan
Anggaran (MPA), Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil),
Konsultasi Regional (Konreg), dan penyusunan Rencana Kerja (Renja).
"Permen ini hadir untuk memperkuat proses perencanaan dan pemrograman agar lebih adaptif terhadap
kebutuhan organisasi, sekaligus memberikan kepastian mekanisme dalam penyusunan RPIW, Renstra PU,
MPA, Rakorbangwil, Konreg, Renja, hingga pendetailan Data dan Sistem Informasi.” jelas Zevi.
Selanjutnya, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Nasional, Alis Listalatu, memaparkan substansi teknis Permen. Salah satu perubahan utama adalah
penyesuaian Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) menjadi dokumen perencanaan jangka
panjang selama 20 tahun dengan rencana aksi lima tahunan. RPIW juga diperkuat sebagai masukan
penyusunan teknokratik RPJMN, Teknokratik Renstra PU, dan RPJMD, dengan melibatkan Unit Organisasi
Teknis, Kementerian/Lembaga, Pemda, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan oleh Menteri
PU, serta ditinjau kembali setiap lima tahun sejak ditetapkan.
"MPA menjadi penghubung antara RPIW dan penyusunan program tahunan sehingga setiap usulan memiliki
dasar perencanaan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri hingga proses penganggaran," ujar
Alis.
Dalam sesi diskusi, berbagai unit organisasi menyampaikan masukan terhadap implementasi Permen
tersebut. Direktorat Jenderal Bina Marga membahas mekanisme Rakorbangwil dan proses Inpres Jalan
Daerah (IJD). Direktorat Jenderal Cipta Karya mengusulkan percepatan penyusunan pedoman teknis RPIW
sekaligus evaluasi implementasi RPIW yang saat ini baru sekitar 38 persen terealisasi. Direktorat
Jenderal Prasarana Strategis menekankan pentingnya pelibatan unit teknis dan kementerian/lembaga
mitra sejak awal penyusunan RPIW dan Rakorbangwil.
Sementara itu, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri (PAKLN) menyoroti perlunya
dokumen resmi yang menghubungkan berbagai direktif pemerintah dengan Renstra untuk memudahkan proses
pemeriksaan. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) menyatakan kesiapan menyediakan data DAK
Fisik sebagai bahan pemutakhiran MPA, sedangkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan
masukan mengenai mekanisme pemutakhiran Renja, usulan yang belum terbahas dalam Konreg, serta proses
reviu kegiatan committed.
Menutup kegiatan, BPIW menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pedoman teknis RPIW, MPA,
Rakorbangwil, dan Konreg, memperkuat integrasi SIPro dengan e-Monitoring, KRISNA, dan SAKTI, serta
melanjutkan sosialisasi Permen hingga tingkat balai, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah
sebagai bagian dari implementasi regulasi di lingkungan Kementerian PU.
Melalui sosialisasi ini, BPIW berharap implementasi Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 dapat memperkuat
sinergi antar unit organisasi, meningkatkan kualitas perencanaan dan pemrograman infrastruktur,
serta mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. (Tasya/Tiara)