BPIW Perkuat Perencanaan Infrastruktur melalui Harmonisasi Rapermen PU

Sekretaris BPIW dan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Nasional dalam Rapat Harmonisasi Rapermen PU


Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Riska Rahmadia, bersama Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur PU yang diselenggarakan di Gedung Penyimpanan Arsip Kintaka pada Selasa, 21 April 2026. Rapat ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat proses perencanaan dan pemrograman infrastruktur yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Riska Rahmadia menekankan bahwa forum harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif. “Melalui diskusi yang konstruktif dan komprehensif, kami berharap Rancangan Peraturan Menteri ini dapat disempurnakan menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Riska.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, M. Waliyadin, yang menyampaikan sambutan secara daring melalui Zoom, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan regulasi. “Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan memenuhi syarat formil dan material, serta tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dan implementatif di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Zevi Azzaino menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini diarahkan untuk memperkuat sistem perencanaan dan pemrograman infrastruktur pekerjaan umum secara menyeluruh. “Perencanaan dan pemrograman memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan suatu proyek dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” jelas Zevi.
Kegiatan berlanjut dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Menteri secara komprehensif melalui pembahasan pasal per pasal hingga Pasal 44, meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar Rapermen siap diterapkan.
Dalam penutupannya, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Wawan Yunarwanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi untuk proses selanjutnya. Ia juga berharap hasil pembahasan dalam rapat ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Turut hadir dan aktif melaksanakan diskusi dalam rapat, Biro Hukum, perwakilan unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, tim harmonisasi Kementerian Hukum, serta perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik dan Data dan Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi, serta Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu.
Dengan kehadiran dan kontribusi BPIW, Rapermen yang diharapkan segera ditetapkan dapat lebih implementatif, berkualitas, dan memperkuat perencanaan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan. (Fir/Tiara)





