Kepala BPIW Paparkan Program dan Kebutuhan Anggaran Tahun 2027 dalam RDP Komisi V DPR RI
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Adenan Rasyid, menghadiri Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Gedung DPR RI, Jakarta,
pada Senin, 29 Juni 2026. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pendalaman pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran
2027 bagi masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Mengawali rapat, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada
seluruh jajaran Kementerian Pekerjaan Umum yang telah menghadiri RDP tersebut. Pada kesempatan itu,
Lasarus menjelaskan bahwa Komisi V DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pagu indikatif
Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, masing-masing Unit Organisasi Eselon I,
termasuk BPIW, memaparkan rincian pagu indikatif, kebutuhan anggaran, serta program yang diusulkan
dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2027.
Dalam paparannya, Kepala BPIW, Adenan Rasyid, menyampaikan tugas dan fungsi BPIW dalam mendukung
perencanaan pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah. BPIW berperan dalam penyusunan
kebijakan teknis dan strategi keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum, penyusunan Rencana
Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), sinkronisasi program dan anggaran, penyelenggaraan Rapat
Koordinasi Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), serta pemantauan dan evaluasi
keberfungsian dan kebermanfaatan infrastruktur sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Adenan menjelaskan kegiatan utama BPIW yang meliputi penyusunan Rencana Pengembangan
Infrastruktur Wilayah (RPIW), penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengembangan Infrastruktur Wilayah
(Rakorbangwil), sinkronisasi program dan anggaran infrastruktur pekerjaan umum, penyusunan kebijakan
dan strategi keterpaduan infrastruktur, pemantauan dan evaluasi keberfungsian serta kebermanfaatan
infrastruktur, serta pelaksanaan Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan.
Adenan juga menyampaikan bahwa usulan program BPIW pada Tahun Anggaran 2027 terdiri atas dua
program, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan.
Selanjutnya, ia memaparkan pagu indikatif dan kebutuhan anggaran BPIW Tahun Anggaran 2027. BPIW
memperoleh pagu indikatif sebesar Rp70.911.663.000, sementara kebutuhan anggaran mencapai
Rp233.067.111.000, sehingga masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar
Rp162.155.448.000. Kebutuhan tersebut terdiri atas belanja barang operasional, belanja barang
nonoperasional, serta dukungan terhadap Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan.
Selain itu, Adenan juga memaparkan target output BPIW Tahun Anggaran 2027 sesuai Surat Pemanfaatan
Pagu Indikatif. Target output tersebut meliputi penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan
infrastruktur wilayah, penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), sinkronisasi
program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi keberfungsian serta kebermanfaatan infrastruktur,
serta pelaksanaan Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap
tema RKP Tahun 2027, yaitu Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan
Industri.
Menutup paparannya, Adenan Rasyid berharap pagu indikatif BPIW Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi
bahan pendalaman pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi V DPR RI.
"Kami mohon arahan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi V DPR RI dalam rangka mewujudkan
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum yang terintegrasi serta bermanfaat bagi masyarakat," ujar
Adenan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi V DPR RI menyampaikan akan mendalami lebih lanjut penjelasan mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh BPIW, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, BPSDM Kementerian PU. Selain itu, Komisi V DPR RI meminta agar penyusunan
program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027 pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I memprioritaskan
saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fir/Tiara)