BPIW Perkuat Koordinasi Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan





Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat koordinasi lintas unit kerja dalam mendukung percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) Papua Selatan melalui Rapat II Tim Satuan Tugas Percepatan Pembangunan KSPEAN Bidang Pekerjaan Umum. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung G, BPIW, Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala BPIW sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan KSPEAN Bidang PU, Adenan Rasyid. Dalam arahannya, Adenan menyampaikan bahwa terbitnya Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2026 memberikan payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan dukungan Kementerian PU untuk pembangunan KSPEAN Papua Selatan.
“Salah satu acuan hukum untuk pelaksanaan kegiatan dukungan Kementerian PU di KSPEAN Papua Selatan sudah diterbitkan. Dengan terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2026 ini, kita semua memiliki payung hukum yang jelas untuk melaksanakan kegiatan. Oleh karena itu, saya berharap teman-teman dapat segera bekerja dan terus semangat dalam mendukung percepatan pembangunan KSPEAN Papua Selatan,” ujar Adenan.
Adenan menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan KSPEAN menjadi perhatian dan terus dimonitor oleh Menteri Pekerjaan Umum. Untuk itu, seluruh pihak diminta dapat merespons berbagai perkembangan yang terjadi serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini dimonitor oleh Bapak Menteri. Saya berharap kita semua dapat merespons seluruh perkembangan KSPEAN ini dengan baik. Target kita adalah seluruh kegiatan dapat selesai sesuai timeline. Karena itu, saya harapkan teman-teman dapat secara detail menyampaikan apa saja yang akan diadakan sesuai dengan esai yang telah disusun, sehingga kita dapat mengetahui dengan jelas kebutuhan, tahapan, serta target pelaksanaan masing-masing kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adenan meminta seluruh pihak untuk segera memperhatikan aspek pendelegasian kewenangan dan menyusun timeline pelaksanaan kegiatan secara lebih rinci. Timeline tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pada rapat-rapat berikutnya.
“Kita harus segera memperhatikan terkait pendelegasian dan dalam waktu dekat menyusun timeline. Dengan demikian, pada rapat-rapat selanjutnya kita dapat terus memonitor seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman Biro Komunikasi yang telah ikut mengawal proses ini. Mudah-mudahan seluruh target yang sudah ditetapkan dapat kita selesaikan sesuai timeline,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Indro Pantja Pramodo, menyampaikan bahwa Kementerian PU tengah menyusun ketentuan operasional sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan untuk barang jadi dan/atau barang setengah jadi hasil pekerjaan yang sudah tersedia.
“Untuk operasionalnya, kita sedang menyusun ketentuan di lingkungan Kementerian PU. Saat ini progresnya sudah berada di Biro Hukum dan setelah prosesnya selesai akan segera disampaikan kepada Bapak Menteri. Proses ini memang merupakan perjalanan yang panjang dan berliku karena kita harus memastikan amanat yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak,” ungkap Indro.
Indro menambahkan, diperlukan kesepakatan bersama terhadap sejumlah aspek teknis untuk memastikan pelaksanaan pengadaan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Ke depan, masih ada beberapa hal yang urgen untuk kita sepakati bersama, termasuk bagaimana mekanisme Letter of Order (LO) akan dilaksanakan, apakah dilakukan secara bersamaan atau tidak, serta bagaimana sistem dan mekanisme pelaksanaannya. Hal-hal ini perlu kita pastikan bersama agar apa yang kita lakukan ke depan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Rapat juga membahas tindak lanjut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman operasional pengadaan barang jadi dan/atau barang setengah jadi hasil pekerjaan yang sudah tersedia. Pedoman tersebut diharapkan dapat memperjelas konsep dan mekanisme operasional pengadaan dalam mendukung pembangunan KSPEAN Papua Selatan.
Selain itu, rapat membahas perkembangan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KSPEAN Papua Selatan yang akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan dukungan pembangunan kawasan. Rencana Induk tersebut akan diedarkan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan masukan sebagai bahan penyempurnaan dan finalisasi.
Seluruh pihak juga diharapkan dapat menyampaikan masukan terkait kebutuhan dukungan infrastruktur Pekerjaan Umum yang diperlukan dalam pengembangan KSPEAN Papua Selatan. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan Rencana Induk Pengembangan KSPEAN Papua Selatan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah II, Airlangga Mardjono, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah III, Pranoto, serta para pejabat dan anggota Tim Satuan Tugas Percepatan Pembangunan KSPEAN Bidang PU. (Fir/Tiara)



