BPIW Kementerian PU Terima Audiensi Kementerian Pariwisata Bahas Penyusunan Awal RIPPARNAS 2027–2045



Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum menerima audiensi Kementerian Pariwisata untuk membahas penyusunan awal Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2027–2045, Selasa 14 juli 2026, di Kantor BPIW Kementerian PU, Jakarta.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut penyusunan RIPPARNAS sesuai amanat UndangUndang Nomor 18 Tahun 2025 dan RPJPN 2025–2045. Melalui pertemuan tersebut, Kementerian Pariwisata meminta masukan strategis BPIW terhadap rancangan kerangka berpikir RIPPARNAS guna memastikan keselarasan perencanaan pembangunan kepariwisataan dengan pembangunan wilayah dan infrastruktur nasional.
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW, Zevi Azzaino, dan dihadiri Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran BPIW, Alis Listalatu, perwakilan unit kerja BPIW serta jajaran Kementerian Pariwisata.
Dalam diskusi, Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa RIPPARNAS diarahkan sebagai dokumen induk yang bersifat strategis, sedangkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) menjadi dokumen yang lebih operasional. Pembahasan juga mencakup penyempurnaan terminologi pembangunan dan pengembangan, mekanisme reviu dokumen, penyusunan indikasi program, sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penguatan pendekatan kawasan pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, Zevi menyampaikan bahwa delineasi kawasan pariwisata perlu dibedakan antara delineasi administratif dan delineasi fungsional. Menurutnya, pendekatan fungsional memungkinkan kawasan pariwisata berkembang melampaui batas administrasi sehingga lebih mencerminkan keterkaitan antarwilayah dan karakteristik kawasan.
Sementara itu, Alis Listalatu menyampaikan bahwa dalam penyajiannya RIPPARNAS yang berjangka waktu 20 tahun, setidaknya terdapat kebijakan dan strategi yang diatur, arahan kawasan/lokus pariwisata yang ditangani setiap lima tahun, dan tahapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pariwisata agar menjadi input bagi kami di Kementerian PU untuk menentukan dukungan infrastruktur yang dibutuhkan.” jelasnya.
BPIW juga menyampaikan pertimbangan kelas kawasan pariwisata, pengembangan koridor berbasis fungsi, serta penyusunan indikasi program melalui kombinasi pendekatan top-down dan bottom-up agar implementasinya lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui audiensi ini, BPIW Kementerian PU dan Kementerian Pariwisata sepakat memperkuat sinergi dalam penyusunan RIPPARNAS 2027–2045 sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang terpadu, selaras dengan kebijakan sektoral dan kewilayahan, serta mampu mendukung pengembangan kepariwisataan nasional secara berkelanjutan. (Tasya/Tiara)





