BPIW Perkuat Komitmen Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2026

Analisis Risiko



Sekretariat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar Rapat Penyusunan Profil Risiko Unit Pemilik Risiko (UPR) T-2 Tahun 2026 sebagai salah satu bentuk implementasi amanat Menteri Pekerjaan Umum dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian PU. Rapat ini membahas penetapan tujuan kegiatan utama dalam Rancangan Profil Risiko yang menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi risiko serta memastikan keselarasan antara tujuan kegiatan dengan tugas dan fungsi (tusi) Sekretariat BPIW.
Kegiatan diawali dengan arahan Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, yang menegaskan pentingnya penyusunan profil risiko yang selaras dengan tahapan penyusunan RKAKL dan berfungsi sebagai acuan nyata dalam pengambilan keputusan. “Penerapan manajemen risiko harus implementatif dan berorientasi hasil. Bukan sekadar matriks, tapi alat bantu dalam mengantisipasi tantangan dan memastikan setiap tujuan dapat tercapai,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar seluruh kegiatan tahun 2026 diarahkan untuk mendukung indikator kinerja Kementerian PU, meliputi nilai IKPA, pengelolaan aset, transformasi digital, dan reformasi birokrasi. “Kami harap proses penyusunan ini dapat difinalkan pada minggu ketiga Desember 2025,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Program dan Keuangan Entatarina Simanjuntak, yang menyampaikan bahwa penyusunan profil risiko dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. “Melalui proses ini, kita dapat memetakan kegiatan berisiko tinggi agar langkah mitigasi bisa disiapkan sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Sosilawati selaku Kepala Bidang Kepatuhan Intern, menjelaskan bahwa finalisasi Profil Risiko harus disampaikan paling lambat minggu ketiga Desember 2025. “UPR T-2 telah menyampaikan rancangan profil risiko pada 4 November 2025, dan kami akan melakukan pendampingan teknis kepada tiap bagian hingga akhir November,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara penetapan risiko dengan temuan audit internal maupun eksternal. “Risiko operasional perlu diidentifikasi secara rinci, tidak hanya berfokus pada output, tetapi juga pada proses administratifnya,” tambahnya.
Terkait pengelolaan aset, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Eko Susanto, melaporkan masih terdapat beberapa aset yang belum bersertifikat dan sebagian dalam proses likuidasi serta sengketa. “Kami menargetkan penyelesaian Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sebelum akhir Desember,” ungkapnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan pelaksana dari setiap unit eselon III di Sekretariat BPIW. (Tasya/Tiara)





