BPIW Bahas Sandingan PK Awal dan Revisi TA 2025 dalam Kegiatan Klinik Bimbingan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Riska Rahmadia memimpin kegiatan klinik bimbingan penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)


Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyelenggarakan klinik bimbingan penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Jakarta. Klinik ini diselenggarakan dalam rangka menyelaraskan acuan penyusunan SKP pada Triwulan I, II, dan III, serta meningkatkan pemahaman terkait dengan proses penyusunan dan penilaian SKP.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana komunikasi langsung antara BPIW dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Klinik ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai pertanyaan sekaligus wadah diskusi interaktif mengenai tantangan dalam perencanaan kinerja, penilaian kinerja, serta dinamika perubahan acuan dalam penyusunan SKP.” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Ayu Purnamasari Asih selaku Kepala Bidang Pengembangan Pengelolaan Kinerja dan Pemetaan Karier, Pusat Pengelolaan Talenta, BPSDM, Kementerian PU. Dijelaskan bahwa pelaksanaan SKP saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan tengah dilakukan penyempurnaan. Menurutnya, pembahasan SKP tidak hanya berfokus pada penyusunan dan penilaian, tetapi juga menekankan pentingnya mekanisme umpan balik (feedback) dalam proses penilaian kinerja. “Intensitas dialog kerja antara atasan dan pegawai menjadi kunci agar kinerja individu benar-benar mendukung kinerja organisasi,” jelasnya.
Ayu juga mengungkapkan, bahwa hingga hari ini, jumlah pegawai yang menyelesaikan penyusunan dan penilaian SKP hingga Triwulan III jumlahnya sangat sedikit, sehingga terdapat kemungkinan akan dilakukan perpanjangan waktu, khususnya bagi unit organisasi yang terdampak perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja). Ia menambahkan bahwa penyusunan SKP dilakukan setelah melalui proses review terhadap dokumen kerja sebelumnya. “Bagi unit organisasi yang belum dapat menggunakan Renstra Kementerian PU 2025-2029 terbaru (update Oktober), maka dapat dilakukan penyesuaian, yaitu PK Awal 2025 untuk SKP Triwulan I dan II, PK Revisi 2025 untuk SKP Triwulan III.” ungkapnya.
Kegiatan berlanjut dengan simulasi dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, membahas berbagai kasus teknis dalam penyusunan SKP serta penilaian kinerja di unit kerja masing-masing. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola kepegawaian dan perwakilan dari setiap unit kerja di BPIW.
Kegiatan ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam penyusunan dan penilaian SKP serta penyesuaian PK revisi TA 2025 di BPIW, guna meningkatkan pembinaan dan penilaian kinerja pegawai yang lebih baik. (Tasya/Tiara)





