BPIW Bahas Pemutakhiran Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022

Sekretaris BPIW, Benny Hermawan, memimpin rapat yang membahas pemutakhiran peraturan perundang-undangan di lingkungan BPIW.




Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Benny Hermawan, memimpin rapat yang membahas pemutakhiran peraturan perundang-undangan di lingkungan BPIW. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur wilayah III dan pejabat administator di lingkungan BPIW tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung G Lantai 2 Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa, 24 Juni 2025.
BPIW mendapat mandat untuk memutakhirkan dua produk hukum utama, yaitu Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 817/KTPS/M/2024 tentang Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW).
Meskipun upaya pemuktahiran ini terkait dengan perubahan nomenklatur Kementerian PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Benny menyampaikan ini menjadi momentum bagi BPIW untuk mengusulkan pokok-pokok pengaturan yang dapat mendukung tugas-tugas BPIW sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi BPIW, khususnya pada pemuktahiran Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022. Salah satunya terkait pembagian peran koordinasi penganggaran sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022 dan Kepmen PUPR Nomor 817/KTPS/M/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU. Ditambahkan Benny, ditargetkan BPIW akan menyampaikan izin prakarsa selambat-lambatnya 30 Juni 2024.
Dalam arahannya, Benny Hermawan menyampaikan pertemuan ini penting untuk menggali atau brainstroming masukan dari seluruh pusat yang selama ini mengawal implementasi perencanaan dan pemrograman. Selain itu, Benny menekankan pentingnya dukungan dari seluruh Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah untuk segera menuntaskan revisi dokumen RPIW sebagai bagian yg tidak terpisahkan dalam pemuktahiran Kepmen PUPR Nomor 817/KTPS/M/2024.
“Kami mengumpulkan para pengelola Pusat Wilayah Nasional serta Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah I hingga III untuk menyamakan persepsi melalui brainstorming dalam mengidentifikasi pokok-pokok permasalahan pelaksanaan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022. Tujuannya adalah menghasilkan masukan substansi yang dibutuhkan untuk perubahan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Benny.
Dalam diskusi mengemuka beberapa pokok masukan agar bisa ditampung dalam pemuktahiran terutama terutama pembagian peran antara BPIW, Biro PAKLN, dan unit organisasi teknis terkait penganggaran, mekanisme pemrograman untuk program direktif, penyesuaian jadwal Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), kriteria peninjauan kembali RPIW, serta pelaksanaan perencanaan, pemrograman, dan penganggaran berbasis risiko.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah III, Pranoto, menekankan pentingnya konsistensi data antara perencanaan, pemrograman, dan penganggaran yang tergambarkan dalam suatu proses dan prosedur yang terstruktur. Hal ini dinilai krusial agar rencana pengembangan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, tim bagian hukum segera mengkonsepkan surat izin prakarsa selambatnya 30 Juni 2024. Selain itu, dibentuk tim lintas pusat, diagendakan pembahasan pembagian peran tugas penganggaran di Kementerian PU, pembahasan proses bisnis BPIW, dan segera disiapkan daftar isian masalah. Revisi RPIW ditargetkan selesai bulan Agustus 2025, sementara tim kecil akan dibentuk untuk merumuskan substansi perubahan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022. (Fir/Tiara)