BPIW Bahas Pemutakhiran Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022
Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Benny Hermawan, memimpin rapat yang
membahas pemutakhiran peraturan perundang-undangan di lingkungan BPIW. Rapat yang dihadiri oleh
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur wilayah III dan pejabat administator di lingkungan BPIW
tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung G Lantai 2 Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada
Selasa, 24 Juni 2025.
BPIW mendapat mandat untuk memutakhirkan dua produk hukum utama, yaitu Peraturan Menteri (Permen)
PUPR Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 817/KTPS/M/2024 tentang
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW).
Meskipun upaya pemuktahiran ini terkait dengan perubahan nomenklatur Kementerian PUPR menjadi
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Benny menyampaikan ini menjadi momentum bagi BPIW untuk mengusulkan
pokok-pokok pengaturan yang dapat mendukung tugas-tugas BPIW sesuai dengan perkembangan tugas dan
fungsi BPIW, khususnya pada pemuktahiran Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022. Salah satunya terkait
pembagian peran koordinasi penganggaran sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022 dan Kepmen
PUPR Nomor 817/KTPS/M/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU. Ditambahkan Benny,
ditargetkan BPIW akan menyampaikan izin prakarsa selambat-lambatnya 30 Juni 2024.
Dalam arahannya, Benny Hermawan menyampaikan pertemuan ini penting untuk menggali atau brainstroming
masukan dari seluruh pusat yang selama ini mengawal implementasi perencanaan dan pemrograman. Selain
itu, Benny menekankan pentingnya dukungan dari seluruh Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah
untuk segera menuntaskan revisi dokumen RPIW sebagai bagian yg tidak terpisahkan dalam pemuktahiran
Kepmen PUPR Nomor 817/KTPS/M/2024.
“Kami mengumpulkan para pengelola Pusat Wilayah Nasional serta Pusat Pengembangan Infrastruktur PU
Wilayah I hingga III untuk menyamakan persepsi melalui brainstorming dalam mengidentifikasi
pokok-pokok permasalahan pelaksanaan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022. Tujuannya adalah menghasilkan
masukan substansi yang dibutuhkan untuk perubahan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Benny.
Dalam diskusi mengemuka beberapa pokok masukan agar bisa ditampung dalam pemuktahiran terutama
terutama pembagian peran antara BPIW, Biro PAKLN, dan unit organisasi teknis terkait penganggaran,
mekanisme pemrograman untuk program direktif, penyesuaian jadwal Rapat Koordinasi Keterpaduan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), kriteria peninjauan kembali RPIW, serta
pelaksanaan perencanaan, pemrograman, dan penganggaran berbasis risiko.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah III, Pranoto, menekankan
pentingnya konsistensi data antara perencanaan, pemrograman, dan penganggaran yang tergambarkan
dalam suatu proses dan prosedur yang terstruktur. Hal ini dinilai krusial agar rencana pengembangan
dapat dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, tim bagian hukum segera mengkonsepkan surat izin prakarsa selambatnya 30 Juni
2024. Selain itu, dibentuk tim lintas pusat, diagendakan pembahasan pembagian peran tugas
penganggaran di Kementerian PU, pembahasan proses bisnis BPIW, dan segera disiapkan daftar isian
masalah. Revisi RPIW ditargetkan selesai bulan Agustus 2025, sementara tim kecil akan dibentuk untuk
merumuskan substansi perubahan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022. (Fir/Tiara)