BPIW Lakukan Pemantapan Konsepsi Rancangan Pedoman Penyusunan Rencana Terpadu Pembangunan Infrastruktur PUPR

Layanan Informasi BPIW     |     12 Aug 2016     |     01:08     |     1078
BPIW Lakukan Pemantapan Konsepsi Rancangan Pedoman Penyusunan Rencana Terpadu Pembangunan Infrastruktur PUPR

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dinilai perlu menyusun Pedoman Penyusunan Rencana Terpadu Pembangunan Infrastruktur sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi badan sesuai dengan Permen PUPR No.15/PRT/M Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Hal ini disampaikan Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana, saat membuka acara Pemantapan Konsepsi Rancangan Pedoman Penyusunan Rencana Terpadu Pembangunan Infrastruktur PUPR dan Rancangan Pedoman Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur PUPR di Jakarta beberapa pekan lalu.

Menurut Dadang, saat ini belum ada kaidah pengaturan yang baku dan standar dalam perencanaan dan pemrograman infrastruktur PUPR di lingkungan Kementerian PUPR. Maka dari itu, kedua pedoman tersebut perlu disusun. Pedoman tersebut telah termuat dalam Rancangan Kepmen PUPR tentang Program Legislasi Prioritas Kementerian PUPR Tahun 2017 – 2019 dan telah tersusun rancangan awal materi teknisnya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan pedoman terdiri atas mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dilaksanakan selama ini oleh masing-masing pusat di BPIW namun belum dituangkan dalam bentuk format standar operasional prosedur (SOP) dan diformilkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

“Peraturan Menteri ini dapat memuat lampiran berupa matrik SOP yang sudah dilengkapi dengan penjelasan,” tutur Dadang.

Dadang mengatakan bahwa peraturan ini sangat mendesak untuk segera diterbitkan sehingga ditargetkan pada akhir Agustus tahun 2016 sudah selesai. Penanggung jawab pembuatan SOP di tiap pusat perlu segera berkoordinasi untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada Bagian Hukum, Kerjasama dan Layanan Informasi agar dapat diproses penetapannya.

Dalam tindak lanjut ke depan, Dadang menginstruksikan Sub Bagian Bagian Hukum untuk memberikan contoh matrik SOP yang kemudian akan disesuakan isinya oleh tiap pusat di BPIW. Bagian Hukum akan memfasilitasi pembahasan terkait penyusunan pedoman ini. Selanjutnya, akan dilakukan ekspose kepada Kepala BPIW sebagai tindak lanjut dari acara tersebut. (INI/InfoBPIW)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait:

https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://vclass.unila.ac.id/blog/sdana/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/fontawesome-free/-/slot186/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/public/storage/-/https://simawa.upnvj.ac.id/uploads/temp/smaxwin/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/https://www.elementbike.id/product/slot186/https://bpiw.pu.go.id/image/scatter/http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/layouts/https://e-learning.universitasbumigora.ac.id/local/maxclub/