BPIW Kementerian PUPR menggelar Internalisasi Jabatan Fungsional dalam rangka Penyederhanaan Organisasi di lingkungan BPIW, Senin, 15 Juni 2020. Kegiatan melalui video conference (vicon) diikuti Kepala BPIW Hadi Sucahyono, Sekretaris Iwan Nurwanto, eselon 3, dan 4. Saat itu, Kepala Biro Kepegawaian Organisasi, dan Tata Laksana Asep Arofah Permana memberikan paparannya melalui vicon terkait hal itu.
Asep menjelaskan bahwa penyetaraan jabatan didasari pada PP No.17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu berdasarkan Permen PAN-RB 28 tahun 2019 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Pengangkatan Jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada jabatan fungsional yang setara. Jabatan yang termasuk penyetaraan adalah administrator, pengawasan, dan pelaksana atau eselon V. “Eselon V ini tidak ada di kita, biasanya itu di kelurahan,” ungkapnya.
Tujuan penyetaraan jabatan ini untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Mekanismen penyetaraan jabatan menurut Asep tidak berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi. Namun Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menduduki jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan atau proosi sebagaimana diatur dalam Permen PAN-RB No.13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, da Pembinaan Jabatan Fungsional.
Penyetaraan jabatan fungsional ini dilakukan pada 1.171 orang. Pelantikan secara massal bagi seluruh pejabat di seluruh unit organisasi di ligkungan Kementerian PUPR ini dilakukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui pelantikan langsung dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan dengan vicon, pada Selasa 16 Juni. Sekretaris Iwan Nurwanto berharap dengan penyetaraan jabatan ini dapat meningkatkan kinerja insan BPIW. (Hen/infobpiw)