Komitmen Tingkatkan Kinerja, BPIW Susun Juknis RPIW

Layanan Informasi BPIW     |     27 Sep 2021     |     10:09     |     799
Komitmen Tingkatkan Kinerja, BPIW Susun Juknis RPIW

BPIW harus mampu menunjukkan peran sebagai unit organisasi programing di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Programing tersebut terkait pemprograman dan budgeting pembangunan infrastruktur PUPR.

Hal itu diungkapkan Kepala BPIW, Arief Rachman saat membuka rapat Konsinyasi Penyiapan Petunjuk Teknis Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang digelar Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Nasional (Pusnas) BPIW di Jakarta, Jumat-Sabtu, 24-25 September 2021.

"Saat berkunjung ke kantor BPIW, Pak Menteri (Basuki Hadimuljono,-red) menyampaikan harapan besar, yakni BPIW sangat diharapkan menjadi tangan kanan Pak Menteri dalam menyusun program dan budgeting seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur PUPR," ungkap Rachman Arief.

Ia mendorong BPIW senantiasa berkomitmen kinerja optimal. "Sehingga saat tidak ada BPIW, Pak Menteri akan merasa kehilangan tangan kanan dalam penyusunan program dan budgeting," tegas Rachman Arief.

Menurutnya, jangan sampai keberadaan BPIW tidak memberikan pengaruh apapun. "Artinya BPIW harus selalu mampu memberikan karya dan kinerja terbaik," ungkap Rachman Arief di depan jajaran pejabat BPIW.

Selain itu, Ia juga menekankan, jajaran pejabat senior BPIW dituntut untuk dapat melakukan transfer pengetahuan serta menyiapkan kader-kader generasi muda perencana yang andal dan mampu menjawab tantangan zaman. 

Generasi muda perencana pengembangan wilayah, lanjut Rachman Arief, harus bisa tahu dan menguasai kondisi wilayahnya yang akan dikembangkan. "Iya bagaimana akan menjadi perencana wilayah yang baik, kalau tidak mengetahui dan tak menguasai kondisi wilayahnya," tegasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Petunjuk Teknis (Juknis) Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) yang disusun BPIW merupakan salah satu upaya  menciptakan standar baku, agar setiap produk perencanaan yang dihasilkan memenuhi standar dan bermanfaat.

Rachman Arief juga menjelaskan, pembahasan Juknis RPIW dilakukan melalui 10 kelompok desk. Ia yakin jajaran yang membahas materi Juknis RPIW bekerja optimal, sehingga akan lahir Juknis RPIW yang memadai. "Draft Juknis RPIW ini diharapkan dapat ditangani Selasa (28-9-2021,-red)," terangnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris BPIW, Iwan Nurwanto. Menurutnya, Juknis RPIW tersebut akan menjadi pedoman dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan yang dilakukan setiap pusat di BPIW.

"Keberadaan Juknis ini juga akan mempermudah didalam proses penyusunan produk RPIW, sekaligus menjaga standar kualitasnya," terangnya. Dengan begitu, lanjutnya, Juknis RPIW ini memiliki posisi strategis dalam mendukung kinerja BPIW. 

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR  Wilayah (Puswil) II, Kuswardono menerangkan, konsep pengembangan wilayah sudah tercantum secara tegas pada tugas dan fungsi BPIW yang terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 “Jadi sudah lebih tegas disebutkan pembangunan infrastruktur dengan pendekatan pengembangan wilayah", terangnya.

Ia mengatakan, pengembangan wilayah merupakan perencanaan dari upaya multi disiplin, dengan tujuannya mencari keseimbangan antara kebutuhan manusia sebagai social system dengan daya dukung alam sebagai ecosystem.

Menurutnya, pendekatan pengembangan wilayah tersebut membutuhkan suatu platform yaitu berupa RPIW. "Latar belakang timbulnya RPIW adalah adanya tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur PUPR dalam rangka pengembangan wilayah," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, perlu dilakukan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam Rencana Strategis (Renstra) PUPR untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan program lintas sektor dan strategis nasional.  

RPIW bertujuan untuk menterpadukan berbagai kebijakan spasial dan sektor. "Baik di tingkat nasional dan daerah pada koridor pertumbuhan dengan koridor pemerataan," terangnya.

RPIW, kata Kuswardono, harus memadukan kebijakan nasional, Kementerian/Lembaga (K/L), dan daerah ke dalam rencana pengembangan wilayah skala pulau yang dilengkapi dengan Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur PUPR.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Nasional (Pusnas) BPIW, Benny Hermawan mengatakan, pembahasan RPIW dilaksanakan melaui 10 desk. 

Desk Pendahuluan, yang membahas latar belakang serta urgensi penyusunan RPIW, muatan pokok dan manfaat.”Kemudian ada Desk Arah Kebijakan, yang membahas Sintesa Analisis Kebijakan dan Strategi Nasional, dan Daerah Terkait Spasial, Sektoral, dan Kawasan Prioritas/Strategis," terang Benny.

Ada juga Desk Sasaran dan Target Jangka Panjang, yang meliputi uraian Visium PUPR 2030, Desk Profil Wilayah, yang meliputi kondisi fisik dan kebencanaan, demografi, ekonomi, lingkungan, sosial-budaya dan interaksi antar kawasan. Desk Profil dan Kinerja Infrastruktur, yang meliputi uraian profil dan kinerja infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman, dan perumahan serta infrastruktur non PUPR.

"Ada Desk Isu Strategis, yang meliputi daya dukung dan daya tampung serta kesimpulan potensi dan kendala wilayah dan sektoral," ujar Benny. Selain itu, ada Desk Skenario Pengembangan, yang meliputi proyeksi pertumbuhan, perumusan visi dan strategi pengembangan wilayah, tahapan pengembangan, prioritisasi kawasan pengembangan, penentuan prioritas, rekomendasi prioritas 2025 - 2029.  

Kemudian, ada Desk Analisis Kebutuhan, yang meliputi analisis kesenjangan, analisis pemanfaatan dan analisis keterpaduan infrastruktur, serta sinkronisasi program. 

"Ada Desk Rencana Aksi, yang meliputi Rencana Aksi Tahunan, Pembagian Kewenangan dan Sumber Pembiayaan Alternatif. Terakhir, Desk Monitoring dan Evaluasi, yang meliputi Monitoring dan Evaluasi Aksi Tahunan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Puswil I BPIW,  Hari Suko Setiono mengatakan, Juknis RPIW ini akan menjadi pedoman bersama dalam penyusunan produk perencanaan. "RPIW ini akan menjadi pengarah bagi Unor lain di lingkungan Kementerian PUPR,” terangnya.

Ia berharap, hadirnya Juknis RPIW ini mendorong kinerja dan kebermanfaatan perencanaan yang disusun oleh jajaran BPIW.

Rapat Konsinyasi Penyiapan Petunjuk Teknis Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah ini dihadiri juga para pejabat eselon III dan Subkor di lingkungan BPIW.(ris/InfoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait:

https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://vclass.unila.ac.id/blog/sdana/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/fontawesome-free/-/slot186/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/public/storage/-/https://simawa.upnvj.ac.id/uploads/temp/smaxwin/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/https://www.elementbike.id/product/slot186/https://bpiw.pu.go.id/image/scatter/http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/layouts/https://e-learning.universitasbumigora.ac.id/local/maxclub/