
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Bob Arthur Lombogia, membuka kegiatan reviu laporan kinerja (LAKIN) Kementerian PUPR Tahun 2024 di ruang serba guna Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU pada Senin, 17 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian PUPR, yang mewajibkan (LAKIN) Kementerian direviu oleh Inspektorat Jenderal.
Dalam sambutannya, Kepala BPIW mengatakan bahwa setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian PU berkewajiban melakukan penyusunan LAKIN dengan berpedoman kepada peraturan Kementerian PANRB. Adapun penyusunan LAKIN dilaksanakan secara berjenjang dengan lini masa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara kegiatan reviu LAKIN Kementerian dilaksanakan secara paralel dengan reviu terhadap LAKIN unit organisasi yang didampingi oleh Tim Auditor Inspektorat Jenderal.
“LAKIN Kementerian PU perlu disusun sebaik mungkin karena akan dilaporkan ke Kementerian PANRB, sehingga kegiatan reviu ini perlu dilakukan,” ucap Bob.
Bob menjelaskan pelaksanaan kegiatan reviu terhadap LAKIN Kementerian bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan atas informasi kinerja yang termuat di dalam LAKIN Kementerian, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan LAKIN yang berkualitas.
“Setiap Unor agar dapat memberikan informasi kinerja yang akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasinya masing-masing terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap unit organisasi atas penggunaan anggaran, agar keseluruhan LAKIN Kementerian mendapatkan predikat baik,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepala BPIW juga berharap LAKIN tahun 2024 mendapatkan predikat meningkat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bob juga turut mengucapkan apresiasinya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU atas keseriusan dan dukungannya dalam penyelesaian LAKIN Kementerian PUPR tahun 2024.
Turut hadir dan mendampingi Bapak Kepala BPIW dalam penyampaian arahan kegiatan reviu laporan kinerja (LAKIN) Kementerian PUPR Tahun 2024, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino. Pada kesempatan yang sama, acara dilanjutkan dengan penjelasan mekanisme reviu LAKIN oleh Elliska, sebagai Auditor Ahli Madya Inspektorat V, Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Ia menekankan bahwa semua laporan kinerja yang akan disampaikan ke Kementerian PANRB akan dilakukan reviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal, sehingga perlu disusun dengan tepat sebagai bukti LAKIN yang valid dan kredibel.
Acara reviu LAKIN Kementerian PUPR tahun 2024 akan dilaksanakan selama 5 hari dimulai sejak 17 hingga 21 Februari 2025. Turut hadir pula dalam acara ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator (yang bertanggung jawab atas penyusunan LAKIN) seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PU. (Mut/Tiara/Tiar)