Jakarta - Badan Pengembangan Infrastuktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong para stakeholder yang terlibat dalam pengembangan Kota Baru Publik Maja, untuk dapat mengimplementasikan komitmennya sesuai Nota Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2016.
Hal itu terungkap dalam acara Penyerahan Naskah Kesepakatan Bersama dan Pembahasan Tindak Lanjut Pengembangan Kota Baru Publik Maja yang dipimpin oleh Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana di Ruang Rapat BPIW, Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/8).
Pada acara tersebut hadir para perwakilan dari stakeholder, mulai dari BPIW Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkab Lebak, Pemkab Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Perum Perumnas, PT Nusa Graha Perkasa, PT Hanson International, dan PT Mitra Abadi Utama.
Dadang mengatakan, Kota Baru Publik Maja merupakan salah satu lokasi yang diprioritaskan sebab lokasinya berada diantara dua Wilayah Pengembangan Strategis (WPS), yakni WPS 7 yang meliputi Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi serta WPS 9 yang meliputi Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran- Cilacap.
Selain itu, lanjutnya, Kota Baru Publik Maja juga merupakan pesan nawacita ketiga yakni “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 melalui progran pembangunan 10 Kota Baru Publik.
“Dengan begitu, pengembangan Kota Baru Maja sangat bagus posisinya. Terlebih, saat ini telah ada ultimate program Kementerian PUPR, seperti pembangunan Waduk Sindangheula dan Waduk Karian yang sedang berjalan, rel kerta api duble track, Jalan Tol Serang-Panimbang, Jalan Tol Serpong-Balaraja, pembangunan jalan Pamulang-Maja serta pembangunan rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) bersubsidi dan infrastuktur permukiman,” terangnya.
Pada MoU yang telah disepakati, ungkap Dadang, Kementerian PUPR memiliki kewajiban membuat rencana induk (masterplan) Kota Baru Publik Maja. ”Kemudian melakukan perencanaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan akses Maja. Selain itu, pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan jalan akses Maja,” paparnya.
Untuk Pemprov Jabar dan Banten memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan lokasi ruas jalan akses Maja. Sedangkan, Pemkab Bogor, Pemkab Lebak, Pemkab Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan berkewajiban melakukan fasilitasi koordinasi pengadaan tanah jalan akses Maja, fasilitas perizinan pengembangan Kota Baru Publik Maja.
“Pemkab dan Pemkot itu juga berkewajiban melakukan perencanaan, pengendalian dan pengawasan penyediaan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan pola hunian berimbang,” ungkapnya.
Adapun pengembang pembangunan, yakni Perum Perumnas, PT Nusa Graha Perkasa, PT Hanson International, dan PT Mitra Abadi Utama berkewajiban melakukan penyediaan lahan untuk pembangunan dan peningkatan jalan akses Maja. “Hal yang penting juga adalah melakukan pembangunan rumah untuk MBR bersubsidi yang memperhatikan pola hunian berimbang,” jelas Dadang. Ia juga menerangkan, pengembang memiliki kewajiban untuk melakukan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Dadang menyatakan, bentuk tindak lanjut dari MoU antara lain akan dilakukan pembahasan bersama dalam rangka pembentukan monitoring pelaksanaan kesepakatan bersama. “Diharapkan tim akan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh,” terangnya.
Selain itu, akan menetapkan target pelaksanaan program percepatan pembangunan infrastruktur Kota Baru Publik Maja tahun 2016-2019. “Dalam penetapan target ini kita akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder,” terangnya. Ia menambahkan, bila diperlukan akan merumuskan perjanjian kerja sama. Bahkan, akan menyiapkan instrument lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Manggas Rudy Siahaan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastuktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, pengembangan Kota Baru Publik Maja memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota satelit penyangga Jakarta
Hanya saja, lanjut Rudy, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. “Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik Maja masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet,” terangnya. Pada 2009, ungkap Rudy, lahir Surat Kepuatusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang Tim kerja fasilitasi pengembangan kembali kota kekerabatan Maja serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan kota kekerabatan Maja
“Sesuai arahan RPJMN Tahun 2015 -2019 mengenai pengembangan 10 (Sepuluh) kota baru publik yang mandiri dan terpadu, antara lain Kota baru Publik Maja, yang sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah, maka diperlukan langkah-langkah percepatan pembangunan melalui dukungan infrastruktur PUPR serta keterlibatan pemangku kepentingan lainnya” paparnya. “Dalam kaitannya dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antar Pihak dalam rangka pengembangan kota baru publik Maja maka diperlukan langkah konkrit perwujudan percepatan pembangunan sesuai lingkup kesepakatan dan kewenangan masing-masing”, tambah Rudi. (ris/ini/infoBPIW)