Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan peluang peranan badan usaha atau swasta makin terbuka dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Terlebih, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.519 triliun.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR, Hermanto Dardak mewakili Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat memaparkan “Peningkatan Peran Badan Usaha Dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol” pada acara The 2 Executif Briefing: Improving the Role of Private Sector to Accelerate Infrastucture Services Sector Development (Maritime, Energy and Construction Services) yang digelar Indonesia Services Dialogue Council di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Dari total kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang mencapai Rp 5.519 triliun, lanjut Dardak, dukungan dari pemerintah atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diharap mencapai Rp 2.216 triliun atau 40,1%, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 545 triliun atau 9,9%, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 1.066 triliun atau 19,3%, serta sektor swasta mencapai Rp 1.692 triliun atau 30,7%.
“Peluang investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur makin terbuka. Pada investasi pembangunan jalan tol misalnya, walaupun pada perumahan, perairan, jalan tetap terbuka,” terang Hermanto.
Menurutnya, sampai tahun 2019 Indonesia memiliki target tambahan jalan tol sepanjang 1.060 km dengan estimasi investasi mencapai Rp 167,4 triliun. Untuk membuat investasi jalan tol semakin menarik, pemerintah telah membuat regulasi baru yang mendukung, mulai dari skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) baru, seperti penugasan kepada Badan BUMN, Performance Based Annuity Scheme (PBAS) dan lainnya.
“Kemudian adanya penyederhanaan prosedur, seperti percepatan lelang, lelang menjadi singkat sekitar 5 bulan, pemberi pinjaman, kontraktor juga ikut dalam pelelangan,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga memberikan penambahan dukungan yang beragam, mulai dari dukungan sebagian kontruksi, pembiayaan bersama, fasilitas pembiayaan dan fasilitas penjaminan.
“Kemudian ada percepatan pengadaan tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan demi Kepentingan Umum, ada juga pengadaan tanah oleh pemerintah,” paparnya.
Dardak juga menerang, untuk mewujudkan pencapaian sasaran strategis PUPR dilakukan perencanaan, pemrograman, dan pembangunan infrastruktur PUPR melalui pendekatan wilayah yang dituangkan dalam 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).(ris/infoBPIW)