BPIW Lakukan Pertemuan dengan Unor Terkait Rapermen Perencanaan dan Pemrograman PUPR

Layanan Informasi BPIW     |     31 Oct 2019     |     02:10     |     1104
BPIW Lakukan Pertemuan dengan Unor Terkait Rapermen Perencanaan dan Pemrograman PUPR

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pedoman Penyusunan Rencana, Program dan Pembiayaan Pengembangan Infrastruktur PUPR. Guna menyempurnakan isi Rapermen tersebut, BPIW melakukan pertemuan dengan unit organisasi (unor) di lingkungan Kementerian PUPR untuk menampung berbagai masukan. Rapat digelar di ruang rapat Sekretariat Jenderal, Senin (28/10). 

Saat mengawali rapat tersebut, Sekretaris BPIW   Firman Hatorangan Napitupulu mengatakan disusunnya Rapermen ini, karena adanya perintah dari Menteri PUPR terkait adanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bahwa Kementerian PUPR perlu mengitegrasikan suatu proses perencanaan dan pemrograman yang terkendali. Dengan langkah ini maka diharapkan proses perencanaan dan pemrograman dapat berjalan pada kondisi yang benar.

“Deskripsi tentang apa yang harus kita lakukan adalah terbitnya pedoman perencanaan dan pemprograman infrastruktur di lingkungan PUPR yang didalamnya mencakup pula pengaturan akan pembagian peran dan tanggung jawab unit kerja di lingkungan PUPR,” tutur Firman.

Saat itu Firman menegaskan bahwa Rapermen ini tidak mengatur internal unor, tapi hanya membahas hubungan tugas antar unor. Tujuannya tak lain agar proses perencanaan dan pemprograman yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Ditargetkan pembahasan Rapermen di lingkungan PUPR dapat tuntas pada Desember mendatang. “Setelah itu kita serahkan ke Biro Hukum dan diharapkan pada Maret 2020 Permennya sudah ditandatangani Pak Menteri dan mulai diberlakukan,” ucap Firman.  Seiring dengan pembahasan Rapermen ini, BPIW juga melakukan peningkatan efektifitas  tata kelola organisasi.

Masing-masing unor yang hadir pada pertemuan tersebut memberi beberapa masukan. Salah satunya Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Dwityo Akoro Soeranto. Ia mengusulkan agar dibentuk tim kecil yang membahas secara detail isi Rapermen tersebut.

Tim kecil ini berasal dari masing-masing unor seperti Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, Penyediaan Perumahan, dan Pembiayaan Infrastruktur PUPR. Unor-unor tersebut juga hadir dalam rapat pembahasan Rapermen ini. Usulan itu disambut positif tim penyusun dari BPIW dan seluruh peserta rapat. Akhirnya diputuskan, tim kecil tersebut merupakan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kementerian PUPR.  Ia juga memberi masukan terkait skema pembiayaan. Menurutnya perlu dipertimbangkan ditambah poin hasil kajian dan studi kelayakan dalam pembiayaan.

Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Rachman Arif Dienaputra menyatakan BPIW yang menyusun perencanaan, tapi unor-unor akan terus meminta data pendukung untuk keberlangsungan program.

Proses perencanaan dimulai dari Bappenas, kemudian dari Bappenas, perencanaan terkait infrastruktur PUPR masuk ke BPIW. Menurut saya, BPIW menjadi penyaring perencanaan dan pemrograman infrastruktur PUPR dan yang mengkomunikasikan hal itu dengan seluruh unor di Kementerian PUPR. BPIW juga yang menjembatani komunikasi kita di unor-unor ini dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait dengan infrastruktur,” ucapnya. Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga siang  ini dimoderatori Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja sama Luar Negeri Kementerian PUPR Trisasongko Widianto. (Hen/infobpiw)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: