
Saat ini Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR tengah membahas secara tuntas Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyusunan Rencana dan Program Pengembangan Infrastruktur Terpadu Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Firman Hatorangan Napitupulu Raperman ini disusun dengan tujuan, agar proses penyusunan Rencana dan Program Pengembangan Infrastruktur Terpadu PUPR yang efektif melalui prosedur yang baku dan standar.
“Maksud dari dibuatnya Rapermen ini adalah tersusunnya landasan hukum dalam perencanaan dan pemrograman infrastruktur PUPR yang baku dan standar,” ujar Firman saat membuka kegiatan pembahasan Pedoman Penyusunan Rencana dan Program Pengembangan Infrastruktur Terpadu tersebut di Batam beberapa hari yang lalu. Pembuatan Rapermen ini menurutnya sangat penting untuk menjaga keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. “Pembuatan pedoman ini didasari juga pada kebutuhan di lapangan,” tutur Firman.
Ruang lingkup Rapermen ini adalah ketentuan pokok mengenai rencana dan program pengembangan terpadu infrastruktur PUPR yang meliputi muatan serta proses penyusunan rencana dan program pengembangan infrastruktur terpadu PUPR yang dalam penyusunannya juga melibatkan unit organisasi lain di Kementerian PUPR
Ditempat yang sama Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, Bobby Prabowo menyatakan pembahasan masalah keterpaduan sangat penting mengingat pembangunan infrastruktur PUPR memerlukan keterpaduan dan sinkronisasi baik antar unit organisasi di pusat maupun daerah. Bobby juga menyatakan, unit kerjanya selalu memonitor perkembangan pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan.
“Kita juga menanyakan kepada daerah, apa yang menjadi kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerahnya,” ungkap Bobby. Selain dengan daerah, diskusi dengan unit organisasi lainnya menurut Bobby juga dilakukan untuk mensinkronkan perencanaan infrastruktur PUPR. “Dengan melakukan sinkronisasi kita tidak hanya memiliki konsep semata, tapi konsep itu harus direalisasikan oleh unit organisasi di Kementerian PUPR,” ujar Bobby.
Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis BPIW, Hadi Sucahyono menambahkan Rapermen ini perlu mengatur keseluruhan proses penyusunan rencana dan program pengembangan infrastruktur terpadu PUPR. Sebagai contoh pelaksanaan Pra Konsultasi Regional harus dimaksimalkan untuk melakukan keterpaduan terutama dengan pemerintah daerah. “Aspirasi daerah dan kebutuhannya harus kita dengarkan, disitulah peran dari Pra Konsultasi Regional,” ucap Hadi.
Lebih lanjut Hadi menyatakan ada 3 hal yang menjadi perlu diperhatikan BPIW dalam membuat program, yakni arah kebijakan nasional, arahan kebijakan pembangunan infrastruktur PUPR dan arahan kebijakan pembangunan global yang menjadi bagian pola penyusunan keterpaduan pembangunan infrastruktur PUPR baik rencana maupun program. “Jadi 3 hal itu menjadi “senjata” kita yang harus kita kuasai. Disamping itu kita juga harus terus berinteraksi dengan dunia internasional,” ucap Hadi.
Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan BPIW, Agusta Ersada Sinulingga memastikan unit kerjanya telah membuat konsep pengembangan kawasan perkotaan sesuai dengan kondisi yang ada dan dengan adanya penyusunan Rpermen ini akan semakin membantu dalam pelaksanaan tugas tersebut karena sudah memiliki prosedur yang jelas dan mempunyai dasar hukum. “Harapan saya, kita dapat menyimpulkan apa yang kita diskusikan saat ini untuk penyempurnaan Rapermen,” tuturnya. Kegiatan ini diikuti para pejabat eselon II, III, dan IV serta para staf di pusat-pusat dan Sekretariat BPIW. Hen/infobpiw