BPIW Bahas Rancangan Peraturan Menteri tentang Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur PU

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi, saat menjelaskan pokok perubahan pada Peraturan Menteri PU yang sedang direvisi




Dalam rangka penyempurnaan regulasi yang mengatur perencanaan dan pemrograman infrastruktur pekerjaan umum, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur Pekerjaan Umum pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, dan dihadiri oleh Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen).
Rapat ini merupakan forum pertama untuk membahas dan memberikan masukan/tanggapan terhadap draft awal Rapermen tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PU yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari perubahan nomenklatur Kementerian PUPR menjadi Kementerian PU serta hasil evaluasi atas proses perencanaan dan pemrograman sebelumnya. Selain itu, penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga.
Zevi mengatakan bahwa izin prakarsa penyusunan Rapermen telah mendapat persetujuan Menteri PU pada 16 Juli 2025. “Proses pembahasan direncanakan berlangsung hingga November 2025, dengan tahapan penyempurnaan oleh akademisi dan praktisi, pelaksanaan focus group discussion lanjutan, hingga harmonisasi di tahap akhir,” ucap Zevi. Selain itu, Zevi juga menjelaskan beberapa pokok perubahan yang disusun dalam Permen PU yang sedang direvisi.
Pertama, penataan ulang kedudukan kebijakan dan strategi pengembangan infrastruktur PU agar menjadi konsideran dalam penyusunan Renstra dan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW). Kedua, penguatan keterkaitan RPIW dengan Renstra PU sebagai dokumen yang bersifat berjenjang dan saling melengkapi. Ketiga, penyepakatan memorandum program dan anggaran sebagai kertas kerja untuk pemrograman infrastruktur 5 tahunan. Keempat, penambahan hasil evaluasi manfaat sebagai input penyusunan memorandum program dan anggaran. Kelima, penyesuaian pelaksanaan Konsultasi Regional (Konreg). Keenam, penambahan kegiatan commited serta kegiatan tambahan lainnya yang diatur dalam Rapermen. Ketujuh, RPIW yang semula memiliki jangka waktu 10 tahun ditetapkan menjadi 20 tahun.
Sesi diskusi juga menyoroti kebutuhan harmonisasi proses perencanaan lintas sumber pendanaan, termasuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta penataan mekanisme Rakorbangwil dan Konreg agar lebih sinkron dengan sistem informasi seperti SIPRO, e-Monev, dan SAKTI.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah I, Benny Hermawan, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah III, Pranoto, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Alis Listalatu, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Mangapul L. Nababan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.A, Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II, Bernadi Haryawan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.C, Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I, Zaldy Sastra, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat BPIW, Ande Akhmad Sanusi, pejabat administrator yang mewakili unor lainnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (Mutia/Tiara)