Pemerintah Republik Indonesia (RI) memastikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut. Saat ini pemerintah akan melakukan penyusunan Master Plan (MP) IKN yang terintegrasi melalui Bappenas.
Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Integrasi Perencanaan MP IKN dengan Pokja Infrastruktur yang digelar Bappenas secara video conference (vicon), Kamis (6/8).
Di tengah acara, Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono mengatakan, hal utama dalam penyusunan MP IKN adalah perlu adanya kesamaan data semua kementerian/lembaga (K/L).
"Misal dari proyeksi penduduk yang akan berpindah ke sana, delineasi yang akan dibangun dan lainnya," ujar Hadi saat menyampaikan masukan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, dalam perencanaan MP IKN harus ada satu data, agar MP IKN yang disusun mudah diselaraskan dan terpadu.
Selain itu, Ia menegaskan, Kementerian PUPR melalui BPIW senantiasa siap melakukan koordinasi dan sharing data guna terwujudnya kelancaran dalam penyusunan MP IKN.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Rudy S. Prawiradinata saat membuka acara mengatakan, untuk rencana pemindahan IKN memasuki penyusunan MP IKN. "Dari jadwal waktu, draft final MP IKN diharapkan selesai awal Desember untuk kemudian akan diajukan sebagai Perpres," terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini merupakan langkah awal proses integrasi dan penentuan ritme kerja lintas K/L. "Setiap K/L sudah memulai pekerjaan perencanaan IKN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," terang Rudy. Menurutnya, kemajuan perencanaan setiap K/L sudah sangat baik, namun perlu dilakukan lebih berurutan.
Ia menekankan, rakor yang dilakukan ini bertujuan menyepakati mandat, lingkup kerja, milestone penting dan perkembangan di tiap K/L.
Kemudian menyelaraskan seluruh aspek dalam proses perencanaan, memastikan sinkronisasi antara hasil perencanaan yang sudah ada dengan MP, RTR KSN, RDTR, dan urban design.
Selain itu, menyepakati tata kerja kerja kolaboratif bersama serta memastikan keselarasan hasil kerja meminimalkan duplikasi dan gap. "Utamanya ingin menjadikan MP IKN milik dan acuan bersama, yang nanti draft finalnya menjadi dasar penyusunan Perpres Rencana Induk IKN," terangnya.(ris/infoBPIW)