Komisi V DPR RI Tetapkan Pagu Anggaran Kementerian PU TA 2025 Sebesar 110,95 Triliun

Layanan Informasi BPIW     |     03 Dec 2024     |     10:12     |     44
Komisi V DPR RI Tetapkan Pagu Anggaran Kementerian PU TA 2025 Sebesar 110,95 Triliun
Menteri PU Dody Hanggodo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI

Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian mitra kerjanya, rapat yang dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri PU ini digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Pada rapat ini Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Yudha Mediawan turut hadir mendampingi Menteri PU.

Agenda rapat kerja kali ini membahas penetapan dan perubahan RKA K/L antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan persetujuan RKA K/L Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta penetapan dan perubahan RKA K/L Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan Persetujuan RKA K/L Kementerian Transmigrasi TA. 2025.

Lasarus kemudian menyampaikan banyaknya kementerian-kementerian yang dipecah memerlukan pergeseran alokasi anggaran, agar para menteri dapat segera menjalankan program kerja TA 2025 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. "Berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi V DPR RI tanggal 8 September 2024 yang lalu, salah satunya terdapat perubahan alokasi anggaran dari Kementerian PU ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)" ujarnya. Disamping itu, Lasarus juga menekankan bahwa tidak ada penambahan atau alokasi anggaran baru dari Kementerian Keuangan untuk seluruh Kementerian Mitra Kerja Komisi V DPR RI.

Hadir dalam rapat ini Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Mauarar Sirait, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyampaikan, berdasarkan usulan kebutuhan pagu yang diusulkan pada 4 April 2024 Kementerian PU adalah 212 Triliun, namun setelah itu terdapat penyesuaian pagu menjadi 116,22 Triliun berdasarkan Surat Menteri Keuangan. “Sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, alokasi anggaran Kementerian PU yang sebelumnya dari 116,22 Triliun menjadi 110,95 Triliun dan sebesar 5,27 Trliun dipindahkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman” ujar Dody.  

Ia menjelaskan, dengan anggaran yang sudah ditetapkan maka Kementerian PU akan menyelenggarakan tugas dan fungsi utama antara lain perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.

Selain itu, hadir juga wakil menteri di rapat, antara lain Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Riza Patria, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah serta para pejabat eselon I dan II di Kementerian mitra kerja Komisi V DPR RI.(Zim)

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: