BPIW Lakukan Tinjauan Manajemen pada Penerapan SMM

Layanan Informasi BPIW     |     21 Oct 2016     |     03:10     |     795
BPIW Lakukan Tinjauan Manajemen pada Penerapan SMM

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Badan melakukan tinjauan manajemen terhadap Sistem Manajemen Mutu (SMM). Hal itu dilakukan  guna memelihara komitmen dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) di Sekretariat BPIW Kementerian PUPR serta meningkatkan kinerja organisasi dalam melaksanakan tugas dan kegiatan-kegiatannya.

Demikian disampaikan Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat membuka acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SMM Sekretariat BPIW di Jakarta (19/10). Hadir dalam kegiatan ini para pejabat eselon 3 dan 4 serta staf di lingkungan Sekretariat BPIW.

Menurut Dadang, tinjauan manajemen diperlukan dalam penerapan SMM. “Apalagi dalam dalam waktu dekat ada raihan Sertifikasi ISO 9001:2008  untuk Bagian Program dan Evaluasi,” ujar Dadang.

Dalam rapat yang dihadiri jajaran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Sekretariat BPIW ini, Dadang mengatakan, keputusan yang ditetapkan dalam acara RTM ini diharapkan dapat mengikat dan menjadi instruksi untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat BPIW. 

Terkait sertifikasi ISO 9001:2008, lebih lanjut Dadang menerangkan, pada 8 November 2016 mendatang akan ada audit sertifikasi terhadap Bagian Program dan Evaluasi dan surveillance kedua untuk Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.

Selain itu, ujarnya, dalam waktu dekat akan dilakukan juga monitoring oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terkait penerapan SMM di unit kerja Eselon II dan eselon I BPIW.Hal yang paling penting saat ini, kita harus mempersiapkan dan merekam seluruh bukti kerja untuk setiap kegiatan, sebagai evidence bahwa kita sudah melakukan pencatatan yang diakui oleh ISO 9001:2008,terangnya.

 

Dalam RTM terdapat delapan poin yang menjadi pembahasan, mulai dari pembahasan hasil rapat tinjauan sebelumnya, pembahasan pencapaian sasaran mutu, umpan balik penerima manfaat/pelanggan, pembahasan hasil audit internal SMM, laporan kemajuan pekerjaan dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di unit kerja, laporan status kemajuan tindakan korektif dan tindakan pencegahan, usulan peningkatan atau perubahan pada SMM, serta pembahasan ketersediaan sumber daya untuk penerapan dan pemeliharaan SMM.(BRI/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: